Paula Verhoeven Ajukan Banding atas Putusan Cerai dengan Baim Wong
Selasa, 29 April 2025 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa majelis hakim mengabulkan dalil perselingkuhan yang menjadi salah satu alasan utama dalam gugatan Baim Wong.
Seperti diberitakan sebelumnya, Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi cerai pada Rabu, 16 April 2025. PA Jakarta Selatan membacakan putusan cerai keduanya secara e-court.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa majelis hakim mengabulkan dalil perselingkuhan yang menjadi salah satu alasan utama dalam gugatan Baim.
Baca Juga: Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Dinyatakan Bersalah karena Perselingkuhan
"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," ungkap Suryana beberapa waktu lalu.
Dengan adanya putusan tersebut, berbagai tuntutan Paula yang diajukan melalui gugatan balik, termasuk permintaan nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, serta kompensasi nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta, ditolak majelis hakim.
Penolakan ini merujuk pada ketentuan hukum Islam yang menyatakan bahwa istri yang dalam status nusyuz tidak berhak atas nafkah tertentu dari mantan suaminya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Paula Verhoeven dan Baim Wong resmi cerai pada Rabu, 16 April 2025. PA Jakarta Selatan membacakan putusan cerai keduanya secara e-court.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa majelis hakim mengabulkan dalil perselingkuhan yang menjadi salah satu alasan utama dalam gugatan Baim.
Baca Juga: Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Dinyatakan Bersalah karena Perselingkuhan
"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," ungkap Suryana beberapa waktu lalu.
Dengan adanya putusan tersebut, berbagai tuntutan Paula yang diajukan melalui gugatan balik, termasuk permintaan nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, serta kompensasi nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta, ditolak majelis hakim.
Penolakan ini merujuk pada ketentuan hukum Islam yang menyatakan bahwa istri yang dalam status nusyuz tidak berhak atas nafkah tertentu dari mantan suaminya.
Lihat Juga :