Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 1 Juni 2025

Jum'at, 02 Mei 2025 - 12:00 WIB
loading...
Masa Penahanan Nikita...
Masa penahanan Nikita Mirzani kembali diperpanjang selama 30 hari hingga 1 Juni 2025. Nikita ditahan di rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Masa penahanan Nikita Mirzani kembali diperpanjang selama 30 hari hingga 1 Juni 2025. Nikita ditahan di rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencucian uang.

Perpanjangan masa penahanan Nikita Mirzani ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Fahmi mengatakan bahwa pihaknya baru menerima pemberitahuan dari kepolisian pada 30 April 2025 malam soal penahanan kliennya itu.

"Iya bener, saya baru terima tadi malam dari para tersangka. Di mana diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025," kata Fahmi di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, pada Kamis, 1 Mei 2025.

Baca Juga: Razman Nasution Singgung Perpanjangan Penahanan Nikita Mirzani: untuk Merubah Diri Lebih Baik

Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 1 Juni 2025

Foto/Instagram Nikita Mirzani

"Apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahannya. Tapi beda yang melakukan penahanan," tambahnya.

Di sisi lain, Fahmi mempertanyakan alasan perpanjangan penahanan tersebut. Terlebih jika mengingat pihak berwenang belum juga melimpahkan kasus ke kejaksaan dan masih mencari bukti.

"Yang jadi persoalan ini kenapa ditahan-tahan terus gitu loh. Kalau emang yakin dengan ada bukti ya silahkan limpahkan aja," ujarnya.

"Kenapa masih bingung cari bukt,i jadi timbul pertanyaan ada apa masih bingung cari bukti," tambahnya.

Baca Juga: Alasan Penahahan Nikita Mirzani Diperpanjang, Dipastikan Lebaran di Penjara

Sementara itu, lokasi penahanan artis 39 tahun itu tetap tidak berubah. Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys Prettyani Sari terhadap bintang film Nenek Gayung itu, Mail Syahputra, dan dr. Oky Pratama.

Ibunda Lolly ini dijerat dengan pasal-pasal terkait ITE, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.



Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka, Reza Gladys Apresiasi Kerja Polda Metro Jaya
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sandy Tumiwa Unggah...
Sandy Tumiwa Unggah Foto Bareng Tessa Kaunang, Captionnya Bikin Hebol Lagi
Daveigh Chase, Pemeran...
Daveigh Chase, Pemeran 'The Ring' dan Pengisi Suara 'Lilo & Stitch' Meninggal Dunia
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
Trauma Kematian Anak,...
Trauma Kematian Anak, Tamara Tyasmara Tutup Hati untuk Pacar Baru: Sekarang Harus Selektif!
Resepsi Jennifer Coppen...
Resepsi Jennifer Coppen dan Justin Hubner Curi Perhatian, Tema Kartu Remi Bikin Salfok
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk...
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk Jadi Duta Nasional Terbaru UNICEF Indonesia
Soal Nikita Mirzani...
Soal Nikita Mirzani Live saat Ditahan, Begini Tanggapan Menteri Imipas
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Rekomendasi
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Berita Terkini
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
5 Alasan See You at...
5 Alasan See You at Work Tomorrow Jadi Drakor Romansa Kantor yang Dinantikan
Dituding Bergantung...
Dituding Bergantung pada Lesti Kejora, Rizky Billar Beberkan Rumah Cash dan Aset Miliknya
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved