Jonathan Frizzy Ditangkap Tanpa Perlawanan Buntut Kasus Vape Obat Keras
Senin, 05 Mei 2025 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
"Bahkan, ini belum keluar hasilnya, masih tiga hari lagi. Namun, tadi malam pihak Polres mendatangi beliau ke kediamannya, kami udah sampaikan bahwa 'kamu nggak perlu ini Jonk, kita bisa menunda demi kesehatan' namun dia juga ingin ini selesai karena merasa ini tak bisa berlarut-larut lagi," jelas dia.
Atas kasus ini, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.
Adapun ancaman hukumannya yakni paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Atas kasus ini, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.
Adapun ancaman hukumannya yakni paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(nnz)
Lihat Juga :