Jonathan Frizzy Ditangkap Tanpa Perlawanan Buntut Kasus Vape Obat Keras

Senin, 05 Mei 2025 - 19:20 WIB
loading...
Jonathan Frizzy Ditangkap...
Jonathan Frizzy sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat keras dalam vape oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Minggu, 4 Mei 2025. Foto/Instagram.
A A A
JAKARTA - Jonathan Frizzy alias Ijonk sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus obat keras dalam vape oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta pada Minggu, 4 Mei 2025. Ijonk ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan Ijonk sendiri dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi. Dia memastikan bahwa kliennya sangat kooperatif ketika diamankan petugas.

"Pihak Polres mengatakan bahwa benar klien kami itu bersikap sangat kooperatif," kata Lamgok kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Baca juga: Artis Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Lamgok menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya merupakan pendalam Polresta Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai pada Maret 2025.

Saat itu, polisi disinyalir mengamankan tiga orang pelaku dengan total 800 rokok elektrik/vape yang diduga mengandung zat etimodate.

"Dari 800 vape itu, itu yang untuk perkaranya si ER dan BTR yang pada akhirnya ke JF (Jonathan Frizzy) itu adalah barang buktinya sejumlah 40. Jadi bukan sampai 800," ujar dia.

Baca juga: Jonathan Frizzy Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan, Bukan Narkoba

Ijonk juga dikatakan rela menunda pengobatan medis yang tengah dijalani demi menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai kuasa hukum, Lamgok berkomitmen membela kliennya hingga ke proses persidangan.

"Beberapa panggilan, setiap dilayangkan pasti datang, namun panggilan terakhir beliau harus operasi. Ada bagian tubuh yang harus diangkat apakah ada cancer atau nggak," kata Lamgok.

"Bahkan, ini belum keluar hasilnya, masih tiga hari lagi. Namun, tadi malam pihak Polres mendatangi beliau ke kediamannya, kami udah sampaikan bahwa 'kamu nggak perlu ini Jonk, kita bisa menunda demi kesehatan' namun dia juga ingin ini selesai karena merasa ini tak bisa berlarut-larut lagi," jelas dia.

Atas kasus ini, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

Adapun ancaman hukumannya yakni paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Kamelia Curhat...
Dokter Kamelia Curhat soal Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Sel Mencekam Bikin Trauma
Ammar Zoni Menangis...
Ammar Zoni Menangis Dipindah ke Nusakambangan, Sebut Suasana Penjara Mencekam
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Boleh Jenguk Sebulan Sekali secara Virtual
dr Kamelia Kecewa Ammar...
dr Kamelia Kecewa Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan: Bang Amar Tidak Membahayakan
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kunjungan Keluarga Hanya Virtual
Tak Ajukan Banding,...
Tak Ajukan Banding, Ammar Zoni Segera Dipindah ke Nusakambangan usai Divonis 7 Tahun
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Isu Narkoba dan Wacana...
Isu Narkoba dan Wacana Pelarangan, Pekerja Vape Jadi Pihak Paling Terdampak
Gelar Tes Urine, Konsumen...
Gelar Tes Urine, Konsumen Vape di Bekasi Tegaskan Negatif Narkoba
Rekomendasi
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Berita Terkini
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Sneaker Louis Vuitton...
Sneaker Louis Vuitton Combi Rancangan Pharrell Williams Dikritik, Disebut Mirip Vans Authentic
Quick Marriage with...
Quick Marriage with Twins: A Dazzling Mom's Tale di V+Short, Kisah Ibu Tangguh yang Menemukan Cinta Lamanya
Jangan Cuma Istri, Suami...
Jangan Cuma Istri, Suami Juga Harus Periksa Kesuburan saat Program Hamil
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved