Jonathan Frizzy Atur Pengiriman Vape Obat Keras, Koordinir Kurir hingga Barang Lolos Bea Cukai

Selasa, 06 Mei 2025 - 07:00 WIB
loading...
Jonathan Frizzy Atur...
Aktor Jonathan Frizzy kembali menjadi sorotan publik setelah perannya dalam kasus peredaran obat keras dalam rokok elektrik alias vape terungkap. Goto/Instagram Jonathan Frizzy
A A A
JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy kembali menjadi sorotan publik setelah perannya dalam kasus peredaran obat keras dalam rokok elektrik alias vape terungkap. Polisi menyebut bahwa pria yang dikenal dengan panggilan Ijonk ini tidak sekadar terlibat, melainkan memiliki peran strategis dalam jaringan tersebut.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung, mengungkap bahwa keterlibatan Jonathan Frizzy teridentifikasi dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang lebih dulu diamankan.

Salah satu bukti kuat adalah pembentukan grup WhatsApp yang dibuat oleh Jonathan. Di mana para tersangka diduga menggunakan grup itu untuk merancang jalur distribusi vape ilegal tersebut.

“JF memiliki peran membuat WhatsApp Group berisi para tersangka. Di situ, mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur agar barang bisa masuk," kata Ronald pada Senin, 5 Mei 2025.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Ditangkap Tanpa Perlawanan Buntut Kasus Vape Obat Keras

Jonathan Frizzy Atur Pengiriman Vape Obat Keras, Koordinir Kurir hingga Barang Lolos Bea Cukai

Foto/Instagram Jonathan Frizzy

“Di dalam grup juga disiapkan tiket untuk keberangkatan dari Malaysia ke Jakarta. JF juga yang menginformasikan tempat menginap di Kuala Lumpur, dan melakukan pengontrolan,” sambungnya.

Ia menambahkan bahwa aktor 43 tahun ini juga berperan dalam mengawasi langsung pengiriman, serta membantu proses agar barang yang mengandung zat etomidate bisa melewati pemeriksaan Bea Cukai. Zat tersebut dikenal sebagai obat keras dan tidak boleh digunakan tanpa izin resmi.

“Masuknya barang ini, sempat dilakukan pemeriksaan secara detail oleh Bea Cukai. Zat etomidate ini diurus untuk bisa dikeluarkan,” jelasnya.

Hal ini juga diperkuat oleh Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael K Tandayu. Ia menyatakan bahwa ayah tiga anak itu merupakan sosok yang berkomunikasi secara langsung dengan seorang bandar berinisial EDS di Malaysia.

Baca Juga: Konsumsi Vape Obat Keras, Aktor Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara

Selain itu, keponakan Benny Simanjuntak ini juga disebut sebagai pihak yang mengatur kurir untuk membawa cartridge pods yang berisi cairan tersebut ke Tanah Air.

“Dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS, dalam pembawaan cartridge pods dari Malaysia ke Indonesia,” tuturnya.

“Dia yang menyediakan kurir untuk cartridge pods berisi liquid. Dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate. Bea cukai,” lanjutnya.

Dari 100 cartridge pods yang dikirim, hanya 50 yang berhasil lolos dari pemeriksaan. Sesuai kesepakatan dengan EDS, mantan suami Dhenna Devanka ini seharusnya menerima 40 pods sebagai bagian miliknya jika seluruh pengiriman berjalan lancar.

Baca Juga: Artis Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

“Apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods menjadi milik JF. Dari 100 pods, hanya 50 yang lolos (Bea Cukai),” tuturnya.

Atas perbuatannya, pacar Ririn Dwi Ariyanti itu kini menghadapi jerat hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” beber Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menambahkan, sang aktor terancam 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. “Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tandasnya.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Giorgio Antonio Minta...
Giorgio Antonio Minta Netizen Berhenti Hujat Sarwendah
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Tiara Andini dan Alshad...
Tiara Andini dan Alshad Ahmad Sama-sama di Los Angeles, Warganet Ramai Berspekulasi
Momen Celine Evangelista...
Momen Celine Evangelista Bimbing Anaknya Belajar Wudhu dan Salat Tuai Pujian Warganet
Amanda Manopo Sambangi...
Amanda Manopo Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Diduga Jadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Operasi Gabungan Polri...
Operasi Gabungan Polri dan TNI di Jakpus: 11 Orang Ditangkap, Celurit hingga 1.202 Tramadol Disita
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Rekomendasi
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Berita Terkini
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
Dilaporkan Balik Oleh...
Dilaporkan Balik Oleh Penyanyi Muda Syahravi, Begini Tanggapan Fariz RM
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Extraordinary House of Broken Hearts Eksklusif di V+Short
Infografis
15 Jurusan UI yang Sepi...
15 Jurusan UI yang Sepi Peminat, Referensi Tingkatkan Peluang Lolos SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved