Rayen Pono Tolak Cabut Laporan Polisi, Nilai Permintaan Maaf Ahmad Dhani Tak Tulus
Kamis, 08 Mei 2025 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
"Dia sama sekali nggak sebutkan nama saya. Dia hanya menyebutkan terlapor kan. Jadi Dhani nggak akan minta maaf," pungkasnya.
Sebagai informasi, Rayen sebelumnya melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI dan Bareskrim Polri buntut dari pernyataan kontroversial Dhani yang diduga menyebut nama marganya dengan sebutan "Porno". Ia menilai pernyataan itu sebagai bentuk penghinaan yang mengandung unsur diskriminasi ras dan etnis.
Laporan Rayen ke Bareskrim Polri telah teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 April 2025. Dalam laporan tersebut, Ahmad Dhani disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf b UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca Juga: Ahmad Dhani Minta Maaf usai Terbukti Melanggar Kode Etik
Sebagai informasi, Rayen sebelumnya melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI dan Bareskrim Polri buntut dari pernyataan kontroversial Dhani yang diduga menyebut nama marganya dengan sebutan "Porno". Ia menilai pernyataan itu sebagai bentuk penghinaan yang mengandung unsur diskriminasi ras dan etnis.
Laporan Rayen ke Bareskrim Polri telah teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 April 2025. Dalam laporan tersebut, Ahmad Dhani disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf b UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca Juga: Ahmad Dhani Minta Maaf usai Terbukti Melanggar Kode Etik
(dra)
Lihat Juga :