Yoni Dores Polisikan Lesti Kejora usai Somasi Berulang Kali
Minggu, 25 Mei 2025 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
"Nggak ada juga (respons). Somasi kedua nggak ada juga," lanjutnya.
Setelah mengirimkan somasi kedua dan kembali tidak mendapat respons apa pun dari ibu dua anak tersebut, Yoni menunggu selama tiga bulan sesuai prosedur sebelum akhirnya membuat laporan ke polisi
Baca Juga: Lesti Kejora Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
"Setelah ditunggu tiga bulan dari somasi, nggak ada kabar. Terus ya sudah kita laporin. Coba kalau dilaporin mungkin nongol. Saya penasaran aja, nggak ada apa-apa cuma itu doang," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas nama Lesti Kejora. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta,” tutur Ade dalam keterangan resminya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 Mei 2025.
Ia menyebutkan bahwa laporan diajukan oleh seseorang berinisial IS, yang bertindak sebagai kuasa hukum pencipta lagu YM alias YD. Sementara terlapor dalam kasus ini adalah LK, yang diketahui sebagai Lesti Kejora.
Baca Juga: 4 Lagu Yoni Dores yang Diduga Dinyanyikan Lesti Kejora Tanpa Izin hingga Dipolisikan
Setelah mengirimkan somasi kedua dan kembali tidak mendapat respons apa pun dari ibu dua anak tersebut, Yoni menunggu selama tiga bulan sesuai prosedur sebelum akhirnya membuat laporan ke polisi
Baca Juga: Lesti Kejora Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
"Setelah ditunggu tiga bulan dari somasi, nggak ada kabar. Terus ya sudah kita laporin. Coba kalau dilaporin mungkin nongol. Saya penasaran aja, nggak ada apa-apa cuma itu doang," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas nama Lesti Kejora. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta,” tutur Ade dalam keterangan resminya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 Mei 2025.
Ia menyebutkan bahwa laporan diajukan oleh seseorang berinisial IS, yang bertindak sebagai kuasa hukum pencipta lagu YM alias YD. Sementara terlapor dalam kasus ini adalah LK, yang diketahui sebagai Lesti Kejora.
Baca Juga: 4 Lagu Yoni Dores yang Diduga Dinyanyikan Lesti Kejora Tanpa Izin hingga Dipolisikan
Lihat Juga :