Penyesalan Mendalam Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Saya Manusia Biasa
Jum'at, 20 Juni 2025 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A

Foto/MPI
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Fariz bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan diduga melakukan tindakan melawan hukum. Termasuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika tanpa hak.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis dakwaan tersebut.
Selain dakwaan sebagai pengedar, pelantun Barcelona ini juga dituduh memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin, yang tidak terkait dengan profesinya sebagai musisi. Ancaman hukuman atas pasal-pasal tersebut cukup berat, mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Meski menghadapi ancaman hukuman berat, sang musisi menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang masih memberikan dukungan. Khususnya bagi keluarga terdekatnya.
Lihat Juga :