Agnez Mo Jadi Satu-satunya Musisi Indonesia yang Terseret Kasus UU Hak Cipta Sejak 2014
Jum'at, 20 Juni 2025 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Agnez Mo dan Anggun C Sasmi Bintangi Musim Keempat Serial Reacher, Jadi Ibu Anak
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pasal dalam UU Hak Cipta tidak memiliki kontradiksi berdasarkan penilaian internal maupun para pakar. Mekanisme pembayaran royalti, menurutnya, sudah diatur untuk dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang nantinya akan menyalurkan kepada para pencipta lagu.
"Menurut kita apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan peraturan pelaksanaannya, sudah sangat jelas," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pasal dalam UU Hak Cipta tidak memiliki kontradiksi berdasarkan penilaian internal maupun para pakar. Mekanisme pembayaran royalti, menurutnya, sudah diatur untuk dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang nantinya akan menyalurkan kepada para pencipta lagu.
"Menurut kita apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan peraturan pelaksanaannya, sudah sangat jelas," ujarnya.
(nnz)
Lihat Juga :