Tantri KOTAK Ungkap Ketakutan Penyanyi Indonesia usai Agnez Mo Digugat Pelanggaran Hak Cipta
Jum'at, 20 Juni 2025 - 22:00 WIB
loading...
Tantri KOTAK mengungkapkan bahwa banyak penyanyi Indonesia kini merasa ketakutan untuk tampil di atas panggung setelah Agnez Mo digugat pelanggaran hak cipta. Foto/Felldy Asyla Utama
A
A
A
JAKARTA - Tantri KOTAK mengungkapkan bahwa banyak penyanyi Indonesia kini merasa ketakutan untuk tampil di atas panggung setelah Agnez Mo digugat Ari Bias atas pelanggaran hak cipta. Menurut Tantri, keresahan ini mencerminkan kekacauan sistem royalti yang belum sepenuhnya dipahami oleh para pelaku industri musik.
Namun, dalam dialog lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2024), pemilik nama asli Tantri Syalindri itu merasa lega setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan penjelasan penting bahwa kewajiban pembayaran royalti seharusnya ditanggung oleh penyelenggara acara, bukan penyanyi.
“Mungkin saya mewakili para penyanyi di Indonesia yang saat ini ketakutan untuk membawa lagu di sebuah pertunjukan musik,” kata Tantri.
“Alhamdulillah hari ini sudah ditentukan juga seperti yang disampaikan pak DJKI, kalau memang yang membayar adalah penyelenggara melalui LMK, dan LMK akan membagikan mendistribusikan kepada pencipta lagu," tambahnya.
Baca Juga: Agnez Mo Jadi Satu-satunya Musisi Indonesia yang Terseret Kasus UU Hak Cipta Sejak 2014
Namun, dalam dialog lewat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2024), pemilik nama asli Tantri Syalindri itu merasa lega setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan penjelasan penting bahwa kewajiban pembayaran royalti seharusnya ditanggung oleh penyelenggara acara, bukan penyanyi.
“Mungkin saya mewakili para penyanyi di Indonesia yang saat ini ketakutan untuk membawa lagu di sebuah pertunjukan musik,” kata Tantri.
“Alhamdulillah hari ini sudah ditentukan juga seperti yang disampaikan pak DJKI, kalau memang yang membayar adalah penyelenggara melalui LMK, dan LMK akan membagikan mendistribusikan kepada pencipta lagu," tambahnya.
Baca Juga: Agnez Mo Jadi Satu-satunya Musisi Indonesia yang Terseret Kasus UU Hak Cipta Sejak 2014
Lihat Juga :