Nikita Mirzani Minta Keadilan ke Prabowo: Tolong Hukum Diluruskan
Selasa, 24 Juni 2025 - 18:00 WIB
loading...
Artis Nikita Mirzani mengajukan permohonan keadilan secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dalam sidang perkara dugaan TPPU. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A
A
A
JAKARTA - Artis Nikita Mirzani mengajukan permohonan keadilan secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto . Hal tersebut disampaikan dalam sidang perkara dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (24/6/2025).
Permohonan tersebut ia bacakan langsung di PN Jakarta Selatan, sembari membawa surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo . Nikita Mirzani berharap hukum di Indonesia dapat ditegakkan secara adil, tanpa campur tangan kekuasaan.
"Ini adalah tulisan saya. Selasa, 24 Juni 2025 kepada bapak Presiden Republik Indonesia, bapak Prabowo yang terhormat, tolong hukum di negara kita di Indonesia yang tercinta ini," kata Nikita di PN Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025).
"Benar-benar diluruskan bukan diatensi dengan kekuasaan sehingga tidak lagi memilih mana yang benar dan salah," sambungnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa: Ini Halusinasi
![Nikita Mirzani Minta Keadilan ke Prabowo: Tolong Hukum Diluruskan]()
Foto/Ravie Mulia Wardani
Dalam pernyataannya, ibu tiga anak itu juga menyebut bahwa dirinya selama ini telah berupaya membongkar praktik berbahaya di balik sejumlah produk kecantikan ilegal yang dijual ke masyarakat. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan hukum, ia justru merasa diperlakukan sebagai pelaku.
"Saya telah menyelamatkan banyak muka orang Indonesia, banyak orang. Saya telah menyelamatkan muka banyak orang karena produk yang berbahaya dan over claimed," jelasnya.
"Namun, penyidik hingga JPU bukannya mendalami atas produk tersebut malah saya yang ditahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, bintang film Nenek Gayung itu mengklaim memiliki bukti kuat bahwa produk milik Reza Gladys, pihak pelapor dalam perkara ini, tidak terdaftar di BPOM dan mengandung alat suntik ilegal tanpa barcode. Ia pun mengkritik aparat penegak hukum.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk Usai Sidang di PN Jaksel: Gue Bukan Pembunuh!
“Macam apa oknum-oknum aparat yang ada di Indonesia ini, JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut. Namun, saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM," ujarnya.
"Ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar,” lanjutnya.
Dengan nada kecewa, artis 39 tahun itu menyoroti perlakuan aparat penegak hukum yang menurutnya abai terhadap barang bukti dan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menegaskan bahwa justru dirinya yang ditahan, meskipun telah menyerahkan bukti-bukti terkait produk milik pelapor, Reza Gladys.
"Penyidik dan JPU tidak mengindahkan BAP saya. Dia tidak mendalami itu. BAP saya beserta produknya si Reza Glady, ratu flexing, tapi saya ditahan," tandasnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bakal Bebas dalam Waktu Dekat? Kejaksaan Bilang Begini
Sebagai catatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan sejumlah pasal berlapis dalam sidang perdana perkara ini yang digelar pada Selasa (24/6/2025).
Untuk dakwaan pertama, keduanya diduga melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nikita Mirzani secara khusus juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang kembali dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Permohonan tersebut ia bacakan langsung di PN Jakarta Selatan, sembari membawa surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo . Nikita Mirzani berharap hukum di Indonesia dapat ditegakkan secara adil, tanpa campur tangan kekuasaan.
"Ini adalah tulisan saya. Selasa, 24 Juni 2025 kepada bapak Presiden Republik Indonesia, bapak Prabowo yang terhormat, tolong hukum di negara kita di Indonesia yang tercinta ini," kata Nikita di PN Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025).
"Benar-benar diluruskan bukan diatensi dengan kekuasaan sehingga tidak lagi memilih mana yang benar dan salah," sambungnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa: Ini Halusinasi

Foto/Ravie Mulia Wardani
Dalam pernyataannya, ibu tiga anak itu juga menyebut bahwa dirinya selama ini telah berupaya membongkar praktik berbahaya di balik sejumlah produk kecantikan ilegal yang dijual ke masyarakat. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan hukum, ia justru merasa diperlakukan sebagai pelaku.
"Saya telah menyelamatkan banyak muka orang Indonesia, banyak orang. Saya telah menyelamatkan muka banyak orang karena produk yang berbahaya dan over claimed," jelasnya.
"Namun, penyidik hingga JPU bukannya mendalami atas produk tersebut malah saya yang ditahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, bintang film Nenek Gayung itu mengklaim memiliki bukti kuat bahwa produk milik Reza Gladys, pihak pelapor dalam perkara ini, tidak terdaftar di BPOM dan mengandung alat suntik ilegal tanpa barcode. Ia pun mengkritik aparat penegak hukum.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk Usai Sidang di PN Jaksel: Gue Bukan Pembunuh!
“Macam apa oknum-oknum aparat yang ada di Indonesia ini, JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut. Namun, saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM," ujarnya.
"Ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar,” lanjutnya.
Dengan nada kecewa, artis 39 tahun itu menyoroti perlakuan aparat penegak hukum yang menurutnya abai terhadap barang bukti dan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia menegaskan bahwa justru dirinya yang ditahan, meskipun telah menyerahkan bukti-bukti terkait produk milik pelapor, Reza Gladys.
"Penyidik dan JPU tidak mengindahkan BAP saya. Dia tidak mendalami itu. BAP saya beserta produknya si Reza Glady, ratu flexing, tapi saya ditahan," tandasnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bakal Bebas dalam Waktu Dekat? Kejaksaan Bilang Begini
Sebagai catatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dengan sejumlah pasal berlapis dalam sidang perdana perkara ini yang digelar pada Selasa (24/6/2025).
Untuk dakwaan pertama, keduanya diduga melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nikita Mirzani secara khusus juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang kembali dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dra)
Lihat Juga :