Vadel Badjideh Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak dan Kesehatan, Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 25 Juni 2025 - 19:00 WIB
loading...
Vadel Badjideh resmi didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan usai dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani. Foto/Ravie Mulia Wardani
A
A
A
JAKARTA - Vadel Badjideh resmi didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan usai dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani terkait kasus asusila terhadap putrinya, Laura Meizani alias Lolly. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/6/2025) secara tertutup, mengingat kasus ini melibatkan korban yang masih di bawah umur.
Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Vadel Badjideh . Kuasa hukum terdakwa, Oya Abdul Malik, menyatakan bahwa pihaknya menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan apa pun terhadap materi dakwaan.
"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik, dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim," kata Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
Meski tidak merinci isi dakwaan secara mendetail, Oya mengonfirmasi bahwa substansi dakwaan merujuk pada laporan yang telah ramai dibicarakan publik sejak tahun lalu. Adapun Vadel didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Baca Juga: Vadel Badjideh Minta Maaf usai Beri Keterangan Palsu soal Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
![Vadel Badjideh Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak dan Kesehatan, Terancam 15 Tahun Penjara]()
Foto/Instagram Vadel Badjideh
Tepatnya, Vadel dijerat dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 421 KUHP, serta Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, pria yang dikenal sebagai TikToker dan dancer ini dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai. Tapi nanti kan kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," jelasnya.
Setelah menjalani sidang, Vadel yang kini berusia 21 tahun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengakui pernah memberikan informasi palsu ke publik terkait laporan Nikita Mirzani dan menyadari tindakannya telah menimbulkan kegaduhan.
"Hasil sidang belum bisa saya sampaikan, tapi Alhamdulillah sidangnya lancar. Dan Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik," ujar Vadel.
Baca Juga: Alasan Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang Jadi 40 Hari
Ia menambahkan bahwa dirinya berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah melalui proses hukum ini. "Semoga Vadel bisa lebih baik lagi dengan adanya masalah ini," tambahnya.
Sementara itu, sang kuasa hukum juga merespons ancaman hukuman berat yang dihadapi kliennya. Oya berharap putusan hakim nantinya tidak sampai menjatuhkan vonis maksimal.
"Ya itu maksimalnya mudah-mudahan nggak maksimal. Apa gunanya kuasa hukum kalau dihukumnya maksimal," tutup Oya.
Kasus yang menimpa Vadel bermula dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Dalam laporannya, ibu tiga anak tersebut menuduh Vadel telah melakukan tindakan persetubuhan serta aborsi terhadap putri sulungnya, yang kala itu masih berusia di bawah umur.
Baca Juga: Vadel Badjideh Makin Taat Ibadah selama di Penjara: Saya Sekarang Lebih Tenang
Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Vadel Badjideh . Kuasa hukum terdakwa, Oya Abdul Malik, menyatakan bahwa pihaknya menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan apa pun terhadap materi dakwaan.
"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik, dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim," kata Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
Meski tidak merinci isi dakwaan secara mendetail, Oya mengonfirmasi bahwa substansi dakwaan merujuk pada laporan yang telah ramai dibicarakan publik sejak tahun lalu. Adapun Vadel didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Baca Juga: Vadel Badjideh Minta Maaf usai Beri Keterangan Palsu soal Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Foto/Instagram Vadel Badjideh
Tepatnya, Vadel dijerat dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 421 KUHP, serta Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, pria yang dikenal sebagai TikToker dan dancer ini dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai. Tapi nanti kan kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," jelasnya.
Setelah menjalani sidang, Vadel yang kini berusia 21 tahun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengakui pernah memberikan informasi palsu ke publik terkait laporan Nikita Mirzani dan menyadari tindakannya telah menimbulkan kegaduhan.
"Hasil sidang belum bisa saya sampaikan, tapi Alhamdulillah sidangnya lancar. Dan Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik," ujar Vadel.
Baca Juga: Alasan Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang Jadi 40 Hari
Ia menambahkan bahwa dirinya berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah melalui proses hukum ini. "Semoga Vadel bisa lebih baik lagi dengan adanya masalah ini," tambahnya.
Sementara itu, sang kuasa hukum juga merespons ancaman hukuman berat yang dihadapi kliennya. Oya berharap putusan hakim nantinya tidak sampai menjatuhkan vonis maksimal.
"Ya itu maksimalnya mudah-mudahan nggak maksimal. Apa gunanya kuasa hukum kalau dihukumnya maksimal," tutup Oya.
Kasus yang menimpa Vadel bermula dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Dalam laporannya, ibu tiga anak tersebut menuduh Vadel telah melakukan tindakan persetubuhan serta aborsi terhadap putri sulungnya, yang kala itu masih berusia di bawah umur.
Baca Juga: Vadel Badjideh Makin Taat Ibadah selama di Penjara: Saya Sekarang Lebih Tenang
(dra)
Lihat Juga :