Vadel Badjideh Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak dan Kesehatan, Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:00 WIB
loading...
Vadel Badjideh Didakwa...
Vadel Badjideh resmi didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan usai dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani. Foto/Ravie Mulia Wardani
A A A
JAKARTA - Vadel Badjideh resmi didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan usai dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani terkait kasus asusila terhadap putrinya, Laura Meizani alias Lolly. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/6/2025) secara tertutup, mengingat kasus ini melibatkan korban yang masih di bawah umur.

Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Vadel Badjideh . Kuasa hukum terdakwa, Oya Abdul Malik, menyatakan bahwa pihaknya menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan apa pun terhadap materi dakwaan.

"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik, dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim," kata Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Meski tidak merinci isi dakwaan secara mendetail, Oya mengonfirmasi bahwa substansi dakwaan merujuk pada laporan yang telah ramai dibicarakan publik sejak tahun lalu. Adapun Vadel didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.

Baca Juga: Vadel Badjideh Minta Maaf usai Beri Keterangan Palsu soal Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Vadel Badjideh Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak dan Kesehatan, Terancam 15 Tahun Penjara

Foto/Instagram Vadel Badjideh

Tepatnya, Vadel dijerat dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 421 KUHP, serta Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, pria yang dikenal sebagai TikToker dan dancer ini dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai. Tapi nanti kan kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," jelasnya.

Setelah menjalani sidang, Vadel yang kini berusia 21 tahun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengakui pernah memberikan informasi palsu ke publik terkait laporan Nikita Mirzani dan menyadari tindakannya telah menimbulkan kegaduhan.

"Hasil sidang belum bisa saya sampaikan, tapi Alhamdulillah sidangnya lancar. Dan Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik," ujar Vadel.

Baca Juga: Alasan Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang Jadi 40 Hari

Ia menambahkan bahwa dirinya berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah melalui proses hukum ini. "Semoga Vadel bisa lebih baik lagi dengan adanya masalah ini," tambahnya.

Sementara itu, sang kuasa hukum juga merespons ancaman hukuman berat yang dihadapi kliennya. Oya berharap putusan hakim nantinya tidak sampai menjatuhkan vonis maksimal.

"Ya itu maksimalnya mudah-mudahan nggak maksimal. Apa gunanya kuasa hukum kalau dihukumnya maksimal," tutup Oya.

Kasus yang menimpa Vadel bermula dari laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Dalam laporannya, ibu tiga anak tersebut menuduh Vadel telah melakukan tindakan persetubuhan serta aborsi terhadap putri sulungnya, yang kala itu masih berusia di bawah umur.



Baca Juga: Vadel Badjideh Makin Taat Ibadah selama di Penjara: Saya Sekarang Lebih Tenang
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk...
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk Jadi Duta Nasional Terbaru UNICEF Indonesia
Soal Nikita Mirzani...
Soal Nikita Mirzani Live saat Ditahan, Begini Tanggapan Menteri Imipas
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Rekomendasi
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Berita Terkini
Di Balik Karier Musiknya,...
Di Balik Karier Musiknya, Anneth Delliecia Ternyata Punya Mimpi Jadi Pembalap F1
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Kunci Tidur Nyenyak...
Kunci Tidur Nyenyak Bukan Cuma Durasi, Tapi Juga Soal Tempat Tidur yang Pas!
Konser I Love RCTI Cimahi...
Konser I Love RCTI Cimahi Siap Guncang Panggung dengan Armada, Trio Macan hingga Shabrina Leanor!
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 2: Hancurnya Rumah Tangga Mila, Jaka Terpojok!
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved