Piyu Semprot Dirjen KI soal Royalti Musik: Tidak Kompeten!
Rabu, 25 Juni 2025 - 22:40 WIB
loading...
A
A
A
“Harusnya diberi kesempatan kalau ada pelanggaran LMKN yang maju, kenapa kami? AKSI, menuntut, mensomasi, dan terjadi pelanggaran-pelanggaran, ini kan tidak kompeten," tandasnya.
Sebelumnya, DJKI menegaskan bahwa tanggung jawab atas pembayaran royalti lagu tidak dibebankan kepada penyanyi, melainkan sepenuhnya menjadi kewajiban penyelenggara acara atau event organizer (EO) yang harus membayarkannya melalui LMKN. Artinya, penyanyi tidak perlu lagi mengurus izin langsung kepada pencipta lagu.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Razilu. Ia menjelaskan bahwa penyanyi hanya diwajibkan membayar royalti apabila mereka juga berperan sebagai pihak yang menyelenggarakan acara. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan dijalankan melalui LMKN.
Baca Juga: Piyu Padi Ungkap Alasan Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias Berjalan Rumit
Sebelumnya, DJKI menegaskan bahwa tanggung jawab atas pembayaran royalti lagu tidak dibebankan kepada penyanyi, melainkan sepenuhnya menjadi kewajiban penyelenggara acara atau event organizer (EO) yang harus membayarkannya melalui LMKN. Artinya, penyanyi tidak perlu lagi mengurus izin langsung kepada pencipta lagu.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Razilu. Ia menjelaskan bahwa penyanyi hanya diwajibkan membayar royalti apabila mereka juga berperan sebagai pihak yang menyelenggarakan acara. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan dijalankan melalui LMKN.
Baca Juga: Piyu Padi Ungkap Alasan Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias Berjalan Rumit
(dra)
Lihat Juga :