4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM Putuskan Pensiun dari Panggung Musik
Kamis, 26 Juni 2025 - 22:00 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Fariz juga didakwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) atas kepemilikan sabu tanpa izin dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena menyimpan ganja dalam bentuk tanaman.
Jika terbukti bersalah, musisi yang telah mewarnai musik Indonesia selama lebih dari empat dekade ini terancam hukuman pidana penjara antara 12 hingga 15 tahun.
Baca Juga: Penyesalan Mendalam Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Saya Manusia Biasa
Jika terbukti bersalah, musisi yang telah mewarnai musik Indonesia selama lebih dari empat dekade ini terancam hukuman pidana penjara antara 12 hingga 15 tahun.
Baca Juga: Penyesalan Mendalam Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba: Saya Manusia Biasa
(dra)
Lihat Juga :