Suami Ungkap Chikita Meidy Pernah Lempar Botol Skincare ke Kepala saat Cekcok
Minggu, 29 Juni 2025 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Dalam keterangannya, Raidin menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan kliennya ke pihak kepolisian telah dilengkapi dengan dokumen pendukung. Salah satu bukti yang disertakan dalam laporan tersebut adalah hasil visum, yang menjadi bagian penting dalam proses hukum. Raidin memastikan bahwa semua persyaratan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP telah dipenuhi.
"Oia pasti (hasil visum sudah disertakan dalam laporan). Sesuai dengan petunjuk 184 ayat 1 KHUAP, maka kita sudah memenuhi daripada bukti alat permulaan yang cukup," ucap Raidin.
Di sisi lain, laporan dugaan KDRT ini tidak hanya ditujukan kepada Chikita, tetapi juga menyasar sang ibu yang diduga ikut terlibat dalam beberapa insiden.
Baca Juga: Chikita Meidy Dilaporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT
"Terkait laporan ini, kami melaporkan tentang kekerasan dalam rumah tangga. Sebagaimana di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 terhadap dua orang inisial CC dan AK," tutur Raidin.
"Ya mungkin masih patut diduga itu (AK ibunda CC)," pungkasnya.
"Oia pasti (hasil visum sudah disertakan dalam laporan). Sesuai dengan petunjuk 184 ayat 1 KHUAP, maka kita sudah memenuhi daripada bukti alat permulaan yang cukup," ucap Raidin.
Di sisi lain, laporan dugaan KDRT ini tidak hanya ditujukan kepada Chikita, tetapi juga menyasar sang ibu yang diduga ikut terlibat dalam beberapa insiden.
Baca Juga: Chikita Meidy Dilaporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT
"Terkait laporan ini, kami melaporkan tentang kekerasan dalam rumah tangga. Sebagaimana di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 terhadap dua orang inisial CC dan AK," tutur Raidin.
"Ya mungkin masih patut diduga itu (AK ibunda CC)," pungkasnya.
(dra)
Lihat Juga :