Tangis Nikita Mirzani Pecah di Sidang, Sebut Diperlakukan seperti Kriminal

Rabu, 02 Juli 2025 - 10:00 WIB
loading...
Tangis Nikita Mirzani...
Tangis Nikita Mirzani pecah di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman lantaran diperlakukan seperti kriminal berat saat membacakan eksepsi. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Tangis Nikita Mirzani pecah di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman lantaran diperlakukan seperti kriminal kelas berat. Hal ini diungkap Nikita saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Juli 2025.

Dengan suara bergetar dan penuh emosi, Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menurutnya tidak adil dan tidak mencerminkan apa yang sebenarnya terjadi. Ia didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys .

“Ami bukan pelaku teroris, bukan gembong narkoba. Mengapa Ami mu diperlakukan seperti penjahat berbahaya di negara ini,” kata Nikita di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Juli 2025.

Ibu tiga anak tersebut menegaskan bahwa tuduhan pemerasan yang dialamatkan padanya seharusnya tidak berdasar. Sebab, menurutnya kerugian sebesar Rp4 miliar yang disebut JPU merupakan bagian dari kesepakatan bisnis.

Baca Juga: Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys Ricuh, Fans Turun ke Jalan Gelar Aksi Demo

Tangis Nikita Mirzani Pecah di Sidang, Sebut Diperlakukan seperti Kriminal

Foto/Instagram Nikita Mirzani

“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut, bintang film Nenek Gayung itu juga menyinggung bahwa dirinya selama ini vokal dalam mengedukasi masyarakat soal bahaya skincare ilegal yang dijual bebas tanpa pengawasan medis. Ia merasa niat baiknya malah dibalas dengan kriminalisasi.

“Saya ini adalah orang yang menyuarakan edukasi tentang bahayanya produk skincare yang dijual bebas di e-commerce dengan menggunakan jarum suntik tanpa pengawasan dokter spesialis yang harusnya dilakukan di klinik kesehatan dengan perawatan yang tepat," ujarnya.

Emosi Nikita memuncak saat menyampaikan pesan khusus untuk ketiga buah hatinya, Laura Meizani, Azka Raqila Ukra, dan Arkana Mawardi. Tangisnya pecah ketika ia mengungkapkan kerinduannya karena telah berbulan-bulan terpisah dari anak-anaknya sejak ditahan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ultimatum Reza Gladys Minta Maaf dalam 7 Hari, Tak Terima Dituduh Memeras

"Majelis hakim yang mulia bahwa eksepsi ini saya dikhususkan buat ketiga anak saya, Laura Meizani, Azka Raqila Ukra, dan Arkana Mawardi," ucapnya sambil menangis.

“Sejak 4 Maret saya nggak bisa ketemu sama anak saya, tidak bisa menjalani ibadah puasa dengan anak saya, dan juga Hari Raya Idul Fitri bersama sama seperti umat muslim yang pada umumnya," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, ia juga meminta agar anak-anaknya tetap tabah menghadapi situasi ini dan mendoakannya agar kebenaran segera terungkap.

“Teruntuk ketiga anakku, mami kangen. Mami kangen nak. Yang sabar ya nak jangan lupa mendoakan mami, karena mami tetap berjuang memegang teguh kebenaran,” ucapnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Keadilan ke Prabowo: Tolong Hukum Diluruskan

“Mami yakin kemenangan bisa disalahkan tapi tidak bisa dikalahkan. Pasti tak lama lagi Allah SWT akan mengungkap kebenaran. Jangan takut dan ada keraguan menyuarakan kebenaran," pungkasnya.

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, resmi didakwa atas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan tindak pidana elektronik dan pencucian uang. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, keduanya dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada dakwaan pertama, Nikita dan Ismail dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan ini juga disandingkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagai alternatif, Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pemerasan.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Nikita Mirzani secara khusus juga dituding melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk...
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk Jadi Duta Nasional Terbaru UNICEF Indonesia
Soal Nikita Mirzani...
Soal Nikita Mirzani Live saat Ditahan, Begini Tanggapan Menteri Imipas
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Rekomendasi
Netanyahu Terpaksa Terima...
Netanyahu Terpaksa Terima Gencatan Senjata, Israel Bersiap Tarik Pasukan
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
Berita Terkini
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Insting Buruknya Jadi...
Insting Buruknya Jadi Nyata! Pengemudi Ojol Ngaku Jadi Target Ilmu Hitam hingga Alami Kecelakaan
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 4: Tingkah Lucu Warga Kampung Sindang Barang Tetap Mewarnai Suasana
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Stephanie MCI Ungkap...
Stephanie MCI Ungkap Pengalaman Seram saat Menginap di Vila Bali
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved