Tangis Nikita Mirzani Pecah di Sidang, Sebut Diperlakukan seperti Kriminal
Rabu, 02 Juli 2025 - 10:00 WIB
loading...
Tangis Nikita Mirzani pecah di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman lantaran diperlakukan seperti kriminal berat saat membacakan eksepsi. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A
A
A
JAKARTA - Tangis Nikita Mirzani pecah di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman lantaran diperlakukan seperti kriminal kelas berat. Hal ini diungkap Nikita saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Juli 2025.
Dengan suara bergetar dan penuh emosi, Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menurutnya tidak adil dan tidak mencerminkan apa yang sebenarnya terjadi. Ia didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys .
“Ami bukan pelaku teroris, bukan gembong narkoba. Mengapa Ami mu diperlakukan seperti penjahat berbahaya di negara ini,” kata Nikita di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Juli 2025.
Ibu tiga anak tersebut menegaskan bahwa tuduhan pemerasan yang dialamatkan padanya seharusnya tidak berdasar. Sebab, menurutnya kerugian sebesar Rp4 miliar yang disebut JPU merupakan bagian dari kesepakatan bisnis.
Baca Juga: Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys Ricuh, Fans Turun ke Jalan Gelar Aksi Demo
![Tangis Nikita Mirzani Pecah di Sidang, Sebut Diperlakukan seperti Kriminal]()
Foto/Instagram Nikita Mirzani
“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut, bintang film Nenek Gayung itu juga menyinggung bahwa dirinya selama ini vokal dalam mengedukasi masyarakat soal bahaya skincare ilegal yang dijual bebas tanpa pengawasan medis. Ia merasa niat baiknya malah dibalas dengan kriminalisasi.
“Saya ini adalah orang yang menyuarakan edukasi tentang bahayanya produk skincare yang dijual bebas di e-commerce dengan menggunakan jarum suntik tanpa pengawasan dokter spesialis yang harusnya dilakukan di klinik kesehatan dengan perawatan yang tepat," ujarnya.
Emosi Nikita memuncak saat menyampaikan pesan khusus untuk ketiga buah hatinya, Laura Meizani, Azka Raqila Ukra, dan Arkana Mawardi. Tangisnya pecah ketika ia mengungkapkan kerinduannya karena telah berbulan-bulan terpisah dari anak-anaknya sejak ditahan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ultimatum Reza Gladys Minta Maaf dalam 7 Hari, Tak Terima Dituduh Memeras
"Majelis hakim yang mulia bahwa eksepsi ini saya dikhususkan buat ketiga anak saya, Laura Meizani, Azka Raqila Ukra, dan Arkana Mawardi," ucapnya sambil menangis.
“Sejak 4 Maret saya nggak bisa ketemu sama anak saya, tidak bisa menjalani ibadah puasa dengan anak saya, dan juga Hari Raya Idul Fitri bersama sama seperti umat muslim yang pada umumnya," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, ia juga meminta agar anak-anaknya tetap tabah menghadapi situasi ini dan mendoakannya agar kebenaran segera terungkap.
“Teruntuk ketiga anakku, mami kangen. Mami kangen nak. Yang sabar ya nak jangan lupa mendoakan mami, karena mami tetap berjuang memegang teguh kebenaran,” ucapnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Keadilan ke Prabowo: Tolong Hukum Diluruskan
“Mami yakin kemenangan bisa disalahkan tapi tidak bisa dikalahkan. Pasti tak lama lagi Allah SWT akan mengungkap kebenaran. Jangan takut dan ada keraguan menyuarakan kebenaran," pungkasnya.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, resmi didakwa atas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan tindak pidana elektronik dan pencucian uang. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, keduanya dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada dakwaan pertama, Nikita dan Ismail dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan ini juga disandingkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagai alternatif, Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pemerasan.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Nikita Mirzani secara khusus juga dituding melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan suara bergetar dan penuh emosi, Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menurutnya tidak adil dan tidak mencerminkan apa yang sebenarnya terjadi. Ia didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys .
“Ami bukan pelaku teroris, bukan gembong narkoba. Mengapa Ami mu diperlakukan seperti penjahat berbahaya di negara ini,” kata Nikita di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Juli 2025.
Ibu tiga anak tersebut menegaskan bahwa tuduhan pemerasan yang dialamatkan padanya seharusnya tidak berdasar. Sebab, menurutnya kerugian sebesar Rp4 miliar yang disebut JPU merupakan bagian dari kesepakatan bisnis.
Baca Juga: Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys Ricuh, Fans Turun ke Jalan Gelar Aksi Demo

Foto/Instagram Nikita Mirzani
“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut, bintang film Nenek Gayung itu juga menyinggung bahwa dirinya selama ini vokal dalam mengedukasi masyarakat soal bahaya skincare ilegal yang dijual bebas tanpa pengawasan medis. Ia merasa niat baiknya malah dibalas dengan kriminalisasi.
“Saya ini adalah orang yang menyuarakan edukasi tentang bahayanya produk skincare yang dijual bebas di e-commerce dengan menggunakan jarum suntik tanpa pengawasan dokter spesialis yang harusnya dilakukan di klinik kesehatan dengan perawatan yang tepat," ujarnya.
Emosi Nikita memuncak saat menyampaikan pesan khusus untuk ketiga buah hatinya, Laura Meizani, Azka Raqila Ukra, dan Arkana Mawardi. Tangisnya pecah ketika ia mengungkapkan kerinduannya karena telah berbulan-bulan terpisah dari anak-anaknya sejak ditahan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ultimatum Reza Gladys Minta Maaf dalam 7 Hari, Tak Terima Dituduh Memeras
"Majelis hakim yang mulia bahwa eksepsi ini saya dikhususkan buat ketiga anak saya, Laura Meizani, Azka Raqila Ukra, dan Arkana Mawardi," ucapnya sambil menangis.
“Sejak 4 Maret saya nggak bisa ketemu sama anak saya, tidak bisa menjalani ibadah puasa dengan anak saya, dan juga Hari Raya Idul Fitri bersama sama seperti umat muslim yang pada umumnya," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, ia juga meminta agar anak-anaknya tetap tabah menghadapi situasi ini dan mendoakannya agar kebenaran segera terungkap.
“Teruntuk ketiga anakku, mami kangen. Mami kangen nak. Yang sabar ya nak jangan lupa mendoakan mami, karena mami tetap berjuang memegang teguh kebenaran,” ucapnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Keadilan ke Prabowo: Tolong Hukum Diluruskan
“Mami yakin kemenangan bisa disalahkan tapi tidak bisa dikalahkan. Pasti tak lama lagi Allah SWT akan mengungkap kebenaran. Jangan takut dan ada keraguan menyuarakan kebenaran," pungkasnya.
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, resmi didakwa atas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan tindak pidana elektronik dan pencucian uang. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, keduanya dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada dakwaan pertama, Nikita dan Ismail dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan ini juga disandingkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagai alternatif, Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pemerasan.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Nikita Mirzani secara khusus juga dituding melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dra)
Lihat Juga :