P Diddy Dinyatakan Bersalah atas Kasus Prostitusi, Bebas dari Dakwaan Perdagangan Seks
Kamis, 03 Juli 2025 - 11:40 WIB
loading...
A
A
A
Meski pengacaranya mengajukan permohonan agar mantan pacar Jennifer Lopez ini dibebaskan dengan jaminan sebesar USD1 juta atau Rp16 miliar dan diizinkan bepergian ke beberapa kota hingga vonis dijatuhkan, jaksa penuntut menolak. Hakim pun belum memberikan keputusan terkait permintaan tersebut.
Vonis ini disampaikan kurang dari 24 jam setelah juri menyatakan belum bisa mencapai kesepakatan terkait dakwaan konspirasi pemerasan berdasarkan Undang-Undang RICO, yang sering digunakan untuk menjerat kelompok mafia atau kartel narkoba. Hakim sempat menginstruksikan juri untuk terus berdiskusi lebih lama demi mencapai kesimpulan, namun akhirnya dakwaan itu tidak menghasilkan vonis bulat.
"Kami belum mencapai vonis pada dakwaan nomor 1 karena kami memiliki juri yang tidak dapat dibujuk di kedua belah pihak," demikian bunyi catatan yang diberikan kepada hakim.
Mantan mentor Justin Bieber ini sebelumnya menghadapi berbagai tuduhan serius, termasuk perdagangan seks dengan kekerasan, penculikan, pembakaran, serta keterlibatan dalam pemerasan. Namun, sejumlah dakwaan seperti percobaan pembakaran dan penculikan telah dicabut oleh jaksa sebelum penutupan sidang pada 25 Juni lalu.
Baca Juga: Artis Hollywood Pria Ini Mengaku Dipaksa P Diddy Berhubungan Seks
Kasus ini menarik perhatian dunia sejak Diddy ditangkap pada September 2024 setelah penyelidikan panjang. Penangkapan tersebut dilakukan usai penggerebekan di kediaman mewahnya di Miami dan Los Angeles, yang menemukan senjata api, ribuan botol pelumas, serta barang-barang mencurigakan lainnya.
Vonis ini disampaikan kurang dari 24 jam setelah juri menyatakan belum bisa mencapai kesepakatan terkait dakwaan konspirasi pemerasan berdasarkan Undang-Undang RICO, yang sering digunakan untuk menjerat kelompok mafia atau kartel narkoba. Hakim sempat menginstruksikan juri untuk terus berdiskusi lebih lama demi mencapai kesimpulan, namun akhirnya dakwaan itu tidak menghasilkan vonis bulat.
"Kami belum mencapai vonis pada dakwaan nomor 1 karena kami memiliki juri yang tidak dapat dibujuk di kedua belah pihak," demikian bunyi catatan yang diberikan kepada hakim.
Mantan mentor Justin Bieber ini sebelumnya menghadapi berbagai tuduhan serius, termasuk perdagangan seks dengan kekerasan, penculikan, pembakaran, serta keterlibatan dalam pemerasan. Namun, sejumlah dakwaan seperti percobaan pembakaran dan penculikan telah dicabut oleh jaksa sebelum penutupan sidang pada 25 Juni lalu.
Baca Juga: Artis Hollywood Pria Ini Mengaku Dipaksa P Diddy Berhubungan Seks
Kasus ini menarik perhatian dunia sejak Diddy ditangkap pada September 2024 setelah penyelidikan panjang. Penangkapan tersebut dilakukan usai penggerebekan di kediaman mewahnya di Miami dan Los Angeles, yang menemukan senjata api, ribuan botol pelumas, serta barang-barang mencurigakan lainnya.
Lihat Juga :