Ahmad Dhani Laporkan Psikolog Lita Gading, Terancam 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Eksploitasi Anak
Kamis, 10 Juli 2025 - 17:20 WIB
loading...
Musisi Ahmad Dhani resmi melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, Kamis (10/7/2025). Foto/Ravie Mulia Wardani
A
A
A
JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani resmi melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, Kamis (10/7/2025). Laporan ini berkaitan dengan unggahan konten di media sosial yang diduga mengeksploitasi dan menyebabkan tekanan psikologis pada salah satu anak Dhani yang masih di bawah umur.
Dalam proses pelaporan, Ahmad Dhani turut menghadirkan putra sulungnya, Al Ghazali, sebagai saksi. Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, menuturkan bahwa konten yang diunggah Lita Gading di Instagram dianggap menyinggung hak anak, baik dari sisi privasi maupun perlindungan psikis.
"Jadi hari ini ya kita melaporkan tadi inisial LG ya karena ini dianggap kita kejahatan yang serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan, psikis, itu tidak hanya diatur oleh hukum kita, hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional," kata Aldwin di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Ia menambahkan, tindakan Lita dianggap telah melanggar hukum nasional sekaligus konvensi internasional yang mengatur perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan stigma sosial.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Anak, Lita Gading ke Dhani: Laporkan Saja Semua Netizen
![Ahmad Dhani Laporkan Psikolog Lita Gading, Terancam 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Eksploitasi Anak]()
Foto/Ravie Mulia Wardani
Aldwin menyatakan bahwa laporan tersebut tak hanya mengacu pada UU Perlindungan Anak, tetapi juga melibatkan pasal dalam UU ITE karena penyebaran konten melalui platform digital.
"Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media, tidak harus fotonya dipajang-pajang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas apa? misalkan perilaku orang tuanya," jelasnya.
"Itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh Undang Undang Pelindungan Anak. apalagi setelahnya didistribusi melalui elektronik," tambahnya.
Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan Lita Gading terancam dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 27A UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Baca Juga: Tegas! Ahmad Dhani Tantang Maia Estianty Jawab Dugaan Fitnah
"Artinya selain Undang Undang Pelindungan Anak juga kita laporkan Undang Undang ITE dan hari ini kita sudah laporkan resmi sudah laporkan resmi," ujarnya.
Pentolan Dewa 19 itu sendiri menanggapi kasus ini dengan menyebut Lita sebagai salah satu pihak yang mencoba mencari ketenaran lewat kontroversi keluarganya.
"Sebenernya netizen yang pansos aja sih. Ada netizen yang nggak bisa pansos, ada netizen yang bisa pansos," ungkapnya.
Ia juga membenarkan bahwa awalnya Al Ghazali berniat melaporkan sendiri kasus ini, namun karena SA masih di bawah umur, pelaporan harus dilakukan oleh orang tua.
Baca Juga: Ahmad Dhani Kembali Serang Maia Estianty, Ungkap SP3 Dugaan KDRT!
"Awalnya dia malah mau laporin sendiri tapi ternyata nggak bisa. Harus orang tuanya," tutur suami Mulan Jameela itu.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua siapapun warga negara untuk sama-sama melindungi anak bangsa, anak Indonesia bukan hanya anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela," pungkasnya.
Dalam proses pelaporan, Ahmad Dhani turut menghadirkan putra sulungnya, Al Ghazali, sebagai saksi. Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian, menuturkan bahwa konten yang diunggah Lita Gading di Instagram dianggap menyinggung hak anak, baik dari sisi privasi maupun perlindungan psikis.
"Jadi hari ini ya kita melaporkan tadi inisial LG ya karena ini dianggap kita kejahatan yang serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan, psikis, itu tidak hanya diatur oleh hukum kita, hukum positif kita, tapi ini menjadi konvensi internasional," kata Aldwin di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Ia menambahkan, tindakan Lita dianggap telah melanggar hukum nasional sekaligus konvensi internasional yang mengatur perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan stigma sosial.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Anak, Lita Gading ke Dhani: Laporkan Saja Semua Netizen

Foto/Ravie Mulia Wardani
Aldwin menyatakan bahwa laporan tersebut tak hanya mengacu pada UU Perlindungan Anak, tetapi juga melibatkan pasal dalam UU ITE karena penyebaran konten melalui platform digital.
"Anak punya privasi untuk tidak dipublikasi melalui media, tidak harus fotonya dipajang-pajang, namanya diangkat ke media dan distigmatisasi atas apa? misalkan perilaku orang tuanya," jelasnya.
"Itu tidak boleh sama sekali dan itu diatur oleh Undang Undang Pelindungan Anak. apalagi setelahnya didistribusi melalui elektronik," tambahnya.
Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan Lita Gading terancam dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 27A UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Baca Juga: Tegas! Ahmad Dhani Tantang Maia Estianty Jawab Dugaan Fitnah
"Artinya selain Undang Undang Pelindungan Anak juga kita laporkan Undang Undang ITE dan hari ini kita sudah laporkan resmi sudah laporkan resmi," ujarnya.
Pentolan Dewa 19 itu sendiri menanggapi kasus ini dengan menyebut Lita sebagai salah satu pihak yang mencoba mencari ketenaran lewat kontroversi keluarganya.
"Sebenernya netizen yang pansos aja sih. Ada netizen yang nggak bisa pansos, ada netizen yang bisa pansos," ungkapnya.
Ia juga membenarkan bahwa awalnya Al Ghazali berniat melaporkan sendiri kasus ini, namun karena SA masih di bawah umur, pelaporan harus dilakukan oleh orang tua.
Baca Juga: Ahmad Dhani Kembali Serang Maia Estianty, Ungkap SP3 Dugaan KDRT!
"Awalnya dia malah mau laporin sendiri tapi ternyata nggak bisa. Harus orang tuanya," tutur suami Mulan Jameela itu.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua siapapun warga negara untuk sama-sama melindungi anak bangsa, anak Indonesia bukan hanya anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela," pungkasnya.
(dra)
Lihat Juga :