Hotman Paris Tidak Puas Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara: Harusnya Lebih Berat
Kamis, 17 Juli 2025 - 07:00 WIB
loading...
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyuarakan ketidakpuasannya terhadap tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum kepada Razman Arif Nasution. Foto/dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyuarakan ketidakpuasannya terhadap tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum kepada Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, 16 Juli 2025.
Hotman Paris menilai hukuman Jaksa Penuntut Umum tersebut belum mencerminkan beratnya dampak yang ia alami akibat serangkaian unggahan yang dilakukan Razman Arif Nasution di media sosial.
“Tuntutan jaksa 2 tahun, harusnya jauh lebih berat. Tapi memang jaksa sudah cukup bekerja maksimal ya menghadapi orang kayak gitu,” kata Hotman dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/7/2025).
Dengan nada penuh harap, pengacara kondang ini menyampaikan keinginannya terkait putusan akhir majelis hakim. “Mudah-mudahan nanti hakim yang menjatuhi hukuman lebih berat ya,” harapnya.
Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
![Hotman Paris Tidak Puas Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara: Harusnya Lebih Berat]()
Foto/Instagram Hotman Paris Hutapea
Hotman juga menyoroti tindakan Razman yang dinilai tidak sesuai etika profesi. Menurutnya, bila Razman memang mewakili klien yang merasa dirugikan, seharusnya ia menempuh jalur hukum formal seperti melapor ke kepolisian atau mengajukan gugatan hukum ke pengadilan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, Razman, dijelaskan Hotman, memilih menyebarkan tuduhan secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya. “Tuntutan itu memang sesuai dengan fakta kejadian. Karena apa? Karena dia sebagai pengacara,” jelasnya.
“Kalau dia mewakili klien harusnya kan menempuh prosedur hukum, harusnya kan membuat laporan polisi. Harusnya dia menggugat Hotman Paris kalau memang mewakili kliennya,” tambahnya.
Di sisi lain, pengacara yang memiliki banyak asisten pribadi itu menilai tindakan Razman sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap etika seorang pengacara. Ia menegaskan bahwa langkah hukum seharusnya ditempuh melalui jalur resmi, bukan dengan menyebarkan tuduhan di media sosial.
Baca Juga: Hotman Paris Dilarikan ke Mount Elizabeth Singapura, Diduga Keracunan Ikan Bakar
“Tapi kan dia tidak lakukan itu. Dia memposting, di dia punya Instagram dia sampai delapan kali yang membuat kata-kata yang sangat sadis yang mencerminkan dan memfitnah dan merusak nama baik saya,” ujarnya.
“Prosedur hukum bukan begitu. Harusnya dia gugat saya, kalau memang dia mewakili klien. Dia tidak lakukan itu. Di situ lah dia kenanya dia. Itu kesalahannya. Termasuk yang hari ini dia ngomong, kejadian di apartemen, di sini sini. Apa pun itu, benar atau tidak, itu bukan untuk diposting di Instagram,” tandasnya.
Dalam persidangan yang digelar pada 16 Juli 2025, Jaksa menuntut Razman dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan pengganti 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Jaksa menilai Razman telah menyebarkan fitnah dan pernyataan bohong yang merugikan nama baik Hotman, serta menunjukkan sikap tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Hotman Paris Bangun Masjid di Bekasi sebagai Bentuk Syukur atas Kesuksesannya
Hotman Paris menilai hukuman Jaksa Penuntut Umum tersebut belum mencerminkan beratnya dampak yang ia alami akibat serangkaian unggahan yang dilakukan Razman Arif Nasution di media sosial.
“Tuntutan jaksa 2 tahun, harusnya jauh lebih berat. Tapi memang jaksa sudah cukup bekerja maksimal ya menghadapi orang kayak gitu,” kata Hotman dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/7/2025).
Dengan nada penuh harap, pengacara kondang ini menyampaikan keinginannya terkait putusan akhir majelis hakim. “Mudah-mudahan nanti hakim yang menjatuhi hukuman lebih berat ya,” harapnya.
Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Foto/Instagram Hotman Paris Hutapea
Hotman juga menyoroti tindakan Razman yang dinilai tidak sesuai etika profesi. Menurutnya, bila Razman memang mewakili klien yang merasa dirugikan, seharusnya ia menempuh jalur hukum formal seperti melapor ke kepolisian atau mengajukan gugatan hukum ke pengadilan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, Razman, dijelaskan Hotman, memilih menyebarkan tuduhan secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya. “Tuntutan itu memang sesuai dengan fakta kejadian. Karena apa? Karena dia sebagai pengacara,” jelasnya.
“Kalau dia mewakili klien harusnya kan menempuh prosedur hukum, harusnya kan membuat laporan polisi. Harusnya dia menggugat Hotman Paris kalau memang mewakili kliennya,” tambahnya.
Di sisi lain, pengacara yang memiliki banyak asisten pribadi itu menilai tindakan Razman sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap etika seorang pengacara. Ia menegaskan bahwa langkah hukum seharusnya ditempuh melalui jalur resmi, bukan dengan menyebarkan tuduhan di media sosial.
Baca Juga: Hotman Paris Dilarikan ke Mount Elizabeth Singapura, Diduga Keracunan Ikan Bakar
“Tapi kan dia tidak lakukan itu. Dia memposting, di dia punya Instagram dia sampai delapan kali yang membuat kata-kata yang sangat sadis yang mencerminkan dan memfitnah dan merusak nama baik saya,” ujarnya.
“Prosedur hukum bukan begitu. Harusnya dia gugat saya, kalau memang dia mewakili klien. Dia tidak lakukan itu. Di situ lah dia kenanya dia. Itu kesalahannya. Termasuk yang hari ini dia ngomong, kejadian di apartemen, di sini sini. Apa pun itu, benar atau tidak, itu bukan untuk diposting di Instagram,” tandasnya.
Dalam persidangan yang digelar pada 16 Juli 2025, Jaksa menuntut Razman dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan pengganti 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Jaksa menilai Razman telah menyebarkan fitnah dan pernyataan bohong yang merugikan nama baik Hotman, serta menunjukkan sikap tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Hotman Paris Bangun Masjid di Bekasi sebagai Bentuk Syukur atas Kesuksesannya
(dra)
Lihat Juga :