Heboh Blackmores Berbahaya di Australia, BPOM Pastikan Tidak Masuk ke Indonesia
Selasa, 22 Juli 2025 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
BPOM Lakukan Takedown Penjualan Ilegal di Marketplace
BPOM juga telah menemukan sejumlah tautan penjualan produk Blackmores Super Magnesium+ di berbagai marketplace lokal. Langkah cepat diambil dengan melakukan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta pihak marketplace untuk segera melakukan pemblokiran dan takedown terhadap link penjualan ilegal tersebut.
"BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut," jelasnya.
Di sisi lain, pelaku usaha yang tetap nekat menjual produk suplemen tanpa izin edar resmi di Indonesia dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: BPOM Belum Dilibatkan Penuh dalam Program Makan Bergizi Gratis
"BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya atau dilarang," ujarnya.
Lihat Juga :