Heboh! Bumbu Instan Indonesia Dapat Label Peringatan Kanker di California
Kamis, 24 Juli 2025 - 07:00 WIB
loading...
Sejumlah bumbu instan asal Indonesia ditemukan mendapatkan label peringatan sebagai produk yang menyebabkan kanker dan gangguan reproduksi di California. Foto/Instagram @adil_tigo
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah bumbu instan asal Indonesia menjadi sorotan publik setelah ditemukan mendapatkan label peringatan sebagai produk yang berpotensi menyebabkan kanker dan gangguan reproduksi di California, Amerika Serikat. Label tersebut merupakan bagian dari regulasi ketat bernama Proposition 65.
Proposition 65 mewajibkan produk dengan kandungan bahan kimia tertentu untuk mencantumkan peringatan kepada konsumen. Isu ini menjadi sorotan setelah akun Instagram @adil_tigo mengunggah video yang memperlihatkan bumbu instan Indonesia yang dijual di supermarket California mendapatkan peringatan Prop 65 di labelnya.
"Kok bisa bumbu instan Indonesia dikasih label penyebab kanker dan gangguan reproduksi di California?" tulis Instagram @adil_tigo dikutip Kamis (24/7/2025).
Namun, unggahan itu juga memberikan penjelasan tambahan untuk meredakan kepanikan warganet. Label tersebut bukan berarti produk tersebut otomatis berbahaya, melainkan sebagai bagian dari regulasi ketat negara bagian California, yaitu Proposition 65.
Baca Juga: Hati-hati! Obesitas Bisa Tingkatkan Risiko Kanker Empedu
![Heboh! Bumbu Instan Indonesia Dapat Label Peringatan Kanker di California]()
Foto/Instagram @adil_tigo
"Jangan panik dulu! Ini label wajib di California (Prop 65), bahkan botol kecap, kopi, dan makanan impor lain pun banyak yang kena. Sebut aja Samyang yang banyak orang suka," jelasnya.
"Artinya? Produk ini mungkin mengandung unsur kimia tertentu dalam kadar sangat kecil yang menurut hukum lokal perlu diperingatkan. Tapi bukan berarti otomatis berbahaya atau dilarang dikonsumsi ya!" sambungnya.
Dilansir dari Office of Environmental Health Hazard Assessment (OEHHA), label peringatan tersebut merupakan bagian dari Proposisi 65, atau secara resmi disebut Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986.
Undang-undang ini mewajibkan perusahaan yang menjual produk di California untuk mencantumkan peringatan jika produk mereka mengandung zat kimia tertentu yang berpotensi menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi, meskipun dalam jumlah kecil.
Menurut penjelasan dari OEHHA, Prop 65 bertujuan memberikan informasi kepada konsumen tentang potensi paparan bahan kimia agar mereka dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam memilih produk.
Sehingga, keberadaan label bukan berarti produk dilarang atau pasti berbahaya. Melainkan hanya sebagai informasi tambahan untuk transparansi.
Baca Juga: Waspadai Bahaya Kol Goreng, Ahli Gizi IPB Ungkap Risiko Kanker dan Lemak Berlebih
Prop 65 tidak sama dengan larangan konsumsi. Ini adalah peringatan hukum yang bersifat preventif dan informatif, bukan vonis bahaya mutlak. Produk yang diberi label masih diperbolehkan beredar dan dijual secara legal di California maupun negara bagian lainnya.
Konsumen disarankan tidak perlu panik, namun tetap waspada dan bijak saat memilih produk makanan, terutama yang rutin dikonsumsi. Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjamin keamanan setiap produk yang beredar di Tanah Air.
"Badan POM memberikan jaminan terhadap keamanan, mutu, gizi, dan kebenaran label produk Obat dan Makanan, termasuk obat tradisional yang beredar di Indonesia, dengan diterbitkannya nomor izin edar produk yang bersangkutan," jelas BPOM melalui siaran resminya.
Menanggapi keresahan publik terkait label peringatan kanker pada produk Indonesia di California, BPOM menyebut bahwa label Prop 65 bukan berarti produk dilarang atau berbahaya secara langsung, melainkan merupakan bentuk kewajiban hukum yang bertujuan memberikan informasi transparan kepada konsumen.
"Ketentuan tentang label Prop 65 Warning di negara bagian California - Amerika Serikat, antara lain adalah setiap produk yang mengandung zat kimia yang tercantum dalam Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act wajib menyediakan peringatan terkait informasi kandungan zat kimia tersebut," ujarnya.
"Kecuali pelaku usaha dapat memberikan data bahwa produk yang mengandung bahan bahaya tersebut tidak memberikan paparan yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan," tandasnya.
Baca Juga: 10 Kanker Paling Mematikan, Nomor 8 Jarang Menimbulkan Gejala
Proposition 65 mewajibkan produk dengan kandungan bahan kimia tertentu untuk mencantumkan peringatan kepada konsumen. Isu ini menjadi sorotan setelah akun Instagram @adil_tigo mengunggah video yang memperlihatkan bumbu instan Indonesia yang dijual di supermarket California mendapatkan peringatan Prop 65 di labelnya.
"Kok bisa bumbu instan Indonesia dikasih label penyebab kanker dan gangguan reproduksi di California?" tulis Instagram @adil_tigo dikutip Kamis (24/7/2025).
Namun, unggahan itu juga memberikan penjelasan tambahan untuk meredakan kepanikan warganet. Label tersebut bukan berarti produk tersebut otomatis berbahaya, melainkan sebagai bagian dari regulasi ketat negara bagian California, yaitu Proposition 65.
Baca Juga: Hati-hati! Obesitas Bisa Tingkatkan Risiko Kanker Empedu

Foto/Instagram @adil_tigo
"Jangan panik dulu! Ini label wajib di California (Prop 65), bahkan botol kecap, kopi, dan makanan impor lain pun banyak yang kena. Sebut aja Samyang yang banyak orang suka," jelasnya.
"Artinya? Produk ini mungkin mengandung unsur kimia tertentu dalam kadar sangat kecil yang menurut hukum lokal perlu diperingatkan. Tapi bukan berarti otomatis berbahaya atau dilarang dikonsumsi ya!" sambungnya.
Apa Itu Prop 65?
Dilansir dari Office of Environmental Health Hazard Assessment (OEHHA), label peringatan tersebut merupakan bagian dari Proposisi 65, atau secara resmi disebut Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986.
Undang-undang ini mewajibkan perusahaan yang menjual produk di California untuk mencantumkan peringatan jika produk mereka mengandung zat kimia tertentu yang berpotensi menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi, meskipun dalam jumlah kecil.
Menurut penjelasan dari OEHHA, Prop 65 bertujuan memberikan informasi kepada konsumen tentang potensi paparan bahan kimia agar mereka dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam memilih produk.
Sehingga, keberadaan label bukan berarti produk dilarang atau pasti berbahaya. Melainkan hanya sebagai informasi tambahan untuk transparansi.
Baca Juga: Waspadai Bahaya Kol Goreng, Ahli Gizi IPB Ungkap Risiko Kanker dan Lemak Berlebih
Masyarakat Indonesia Tidak Perlu Panik
Prop 65 tidak sama dengan larangan konsumsi. Ini adalah peringatan hukum yang bersifat preventif dan informatif, bukan vonis bahaya mutlak. Produk yang diberi label masih diperbolehkan beredar dan dijual secara legal di California maupun negara bagian lainnya.
Konsumen disarankan tidak perlu panik, namun tetap waspada dan bijak saat memilih produk makanan, terutama yang rutin dikonsumsi. Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjamin keamanan setiap produk yang beredar di Tanah Air.
"Badan POM memberikan jaminan terhadap keamanan, mutu, gizi, dan kebenaran label produk Obat dan Makanan, termasuk obat tradisional yang beredar di Indonesia, dengan diterbitkannya nomor izin edar produk yang bersangkutan," jelas BPOM melalui siaran resminya.
Menanggapi keresahan publik terkait label peringatan kanker pada produk Indonesia di California, BPOM menyebut bahwa label Prop 65 bukan berarti produk dilarang atau berbahaya secara langsung, melainkan merupakan bentuk kewajiban hukum yang bertujuan memberikan informasi transparan kepada konsumen.
"Ketentuan tentang label Prop 65 Warning di negara bagian California - Amerika Serikat, antara lain adalah setiap produk yang mengandung zat kimia yang tercantum dalam Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act wajib menyediakan peringatan terkait informasi kandungan zat kimia tersebut," ujarnya.
"Kecuali pelaku usaha dapat memberikan data bahwa produk yang mengandung bahan bahaya tersebut tidak memberikan paparan yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan," tandasnya.
Baca Juga: 10 Kanker Paling Mematikan, Nomor 8 Jarang Menimbulkan Gejala
(dra)
Lihat Juga :