Apakah Putar Musik di Kafe atau Toko Wajib Bayar Royalti Meski Langganan Spotify?
Senin, 28 Juli 2025 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
Sistem ini dirancang agar pelaku usaha tak perlu mengurus izin satu per satu dari setiap pencipta lagu. “Ini demi kenyamanan berusaha sekaligus memastikan pencipta lagu mendapatkan hak ekonominya,” ujar Agung.
Baca juga: Sammy Simorangkir Curhat ke MK Dilarang Nyanyikan Lagu Kerispatih, Harus Bayar Rp5 Juta
Menanggapi sejumlah pelaku usaha yang berencana menghentikan pemutaran lagu Indonesia untuk menghindari royalti, Agung menyayangkan sikap tersebut.
“Itu justru melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta lagu. Yang dirugikan bukan hanya seniman, tapi juga konsumen dan industri kreatif nasional,” tegasnya.
Soal opsi musik bebas lisensi atau lagu luar negeri, DJKI juga mengingatkan agar pelaku usaha berhati-hati.
“Tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta. Banyak lagu ‘no copyright’ ternyata tetap dilindungi. Termasuk lagu luar negeri juga bisa menimbulkan kewajiban royalti,” tambah Agung.
Baca juga: Sammy Simorangkir Curhat ke MK Dilarang Nyanyikan Lagu Kerispatih, Harus Bayar Rp5 Juta
Menanggapi sejumlah pelaku usaha yang berencana menghentikan pemutaran lagu Indonesia untuk menghindari royalti, Agung menyayangkan sikap tersebut.
“Itu justru melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta lagu. Yang dirugikan bukan hanya seniman, tapi juga konsumen dan industri kreatif nasional,” tegasnya.
Soal opsi musik bebas lisensi atau lagu luar negeri, DJKI juga mengingatkan agar pelaku usaha berhati-hati.
“Tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta. Banyak lagu ‘no copyright’ ternyata tetap dilindungi. Termasuk lagu luar negeri juga bisa menimbulkan kewajiban royalti,” tambah Agung.
Lihat Juga :