Apakah Putar Musik di Kafe atau Toko Wajib Bayar Royalti Meski Langganan Spotify?

Senin, 28 Juli 2025 - 19:11 WIB
loading...
Apakah Putar Musik di...
Pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik seperti restoran, kafe, toko, hotel, hingga pusat kebugaran diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik seperti restoran, kafe, toko, hotel, hingga pusat kebugaran diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta , meskipun mereka sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.

Penegasan ini disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.

Dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Agung menyebut bahwa layanan streaming bersifat pribadi dan tidak mencakup hak pemutaran komersial di ruang publik.

Baca juga: Lesti Kejora Ungkap Ketakutan Penyanyi Dibidik Lewat UU Hak Cipta

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” jelas Agung.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021. LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti secara adil kepada pencipta lagu serta pemilik hak terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bernadya Kenang Masa...
Bernadya Kenang Masa Sulit Pandemi, Royalti Lagu Pertama Jadi Penopang Keluarga
Dituding Langgar Hak...
Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya
Rossa Kembali ke Bareskrim,...
Rossa Kembali ke Bareskrim, Laporkan Pelanggaran Hak Cipta Lagu di Media Sosial
Dari Tur Dunia hingga...
Dari Tur Dunia hingga Royalti, Penghasilan G-Dragon Tembus Rp731 Miliar
ARDI Tolak Royalti LMKN...
ARDI Tolak Royalti LMKN Senilai Rp25 Juta, Ikke Nurjanah: Harus Transparan!
Royalti ARDI Anjlok...
Royalti ARDI Anjlok ke Rp25 Juta, Ikke Nurjanah Desak Transparansi LMKN
Di Forum Dialog 194...
Di Forum Dialog 194 Negara, Menkum Supratman Dorong Tata Kelola Royalti untuk Musik dan Jurnalistik
Pemerintah Turunkan...
Pemerintah Turunkan Pajak Royalti Penulis Menjadi 1,5 Persen
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Rekomendasi
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Deretan 66 Negara yang...
Deretan 66 Negara yang Memiliki UU Melarang LGBT
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Berita Terkini
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps. 9: Rendi Mulai Curiga Pada Laura
Momen Seru Meet n Greet...
Momen Seru Meet n Greet KIKO di FOMBEX (Forever Mom & Baby Expo) ICE BSD
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 20: Kampung Sindang Barang Semakin Tegang, Telepon dari Adit Mengubah Segalanya
Rayakan Ultah ke-28,...
Rayakan Ultah ke-28, Ini Harapan Terbesar Aurel Hermansyah
Mengapa Api Jadi Simbol...
Mengapa Api Jadi Simbol Penyucian? Ki Atmo Akhirnya Ungkap Filosofi di Balik Ritual Ini
Ki Atmo Ungkap Alasan...
Ki Atmo Ungkap Alasan Tapa Bisu Harus Dilakukan Tanpa Berbicara, Ternyata Punya Makna Mendalam
Infografis
8 Kepolisian Terbaik...
8 Kepolisian Terbaik di Dunia 2025, Apakah Polri Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved