Apakah Putar Musik di Kafe atau Toko Wajib Bayar Royalti Meski Langganan Spotify?

Senin, 28 Juli 2025 - 19:11 WIB
loading...
Apakah Putar Musik di...
Pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik seperti restoran, kafe, toko, hotel, hingga pusat kebugaran diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik seperti restoran, kafe, toko, hotel, hingga pusat kebugaran diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta , meskipun mereka sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.

Penegasan ini disampaikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.

Dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Agung menyebut bahwa layanan streaming bersifat pribadi dan tidak mencakup hak pemutaran komersial di ruang publik.

Baca juga: Lesti Kejora Ungkap Ketakutan Penyanyi Dibidik Lewat UU Hak Cipta

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” jelas Agung.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021. LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti secara adil kepada pencipta lagu serta pemilik hak terkait.

Sistem ini dirancang agar pelaku usaha tak perlu mengurus izin satu per satu dari setiap pencipta lagu. “Ini demi kenyamanan berusaha sekaligus memastikan pencipta lagu mendapatkan hak ekonominya,” ujar Agung.

Baca juga: Sammy Simorangkir Curhat ke MK Dilarang Nyanyikan Lagu Kerispatih, Harus Bayar Rp5 Juta

Menanggapi sejumlah pelaku usaha yang berencana menghentikan pemutaran lagu Indonesia untuk menghindari royalti, Agung menyayangkan sikap tersebut.

“Itu justru melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta lagu. Yang dirugikan bukan hanya seniman, tapi juga konsumen dan industri kreatif nasional,” tegasnya.

Soal opsi musik bebas lisensi atau lagu luar negeri, DJKI juga mengingatkan agar pelaku usaha berhati-hati.

“Tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta. Banyak lagu ‘no copyright’ ternyata tetap dilindungi. Termasuk lagu luar negeri juga bisa menimbulkan kewajiban royalti,” tambah Agung.

Bagi pelaku usaha dengan anggaran terbatas, solusi yang disarankan adalah menggunakan musik bebas lisensi, ciptaan sendiri, ambience sound, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen.

Baca juga: Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Klarifikasi Somasi Pelanggaran Hak Cipta, Klaim Bayar Royalti

Skema pembayaran royalti bisa dilakukan secara digital lewat LMKN, berdasarkan luas area dan jenis usaha. UMKM juga tidak dipukul rata—ada mekanisme keringanan bahkan pembebasan tarif sesuai kriteria tertentu.

“Kami mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi. Ini sekaligus bagian dari dukungan terhadap ekosistem musik nasional,” ujarnya.

Agung juga menegaskan bahwa pelanggaran kewajiban royalti bisa dikenakan sanksi hukum. Namun sebelum itu, wajib dilakukan mediasi terlebih dahulu sesuai UU Hak Cipta.

“Ini bukan semata urusan hukum, tapi bentuk penghargaan terhadap kerja keras pencipta lagu yang memberi nilai tambah pada usaha Anda,” tutupnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rossa Kembali ke Bareskrim,...
Rossa Kembali ke Bareskrim, Laporkan Pelanggaran Hak Cipta Lagu di Media Sosial
Dari Tur Dunia hingga...
Dari Tur Dunia hingga Royalti, Penghasilan G-Dragon Tembus Rp731 Miliar
ARDI Tolak Royalti LMKN...
ARDI Tolak Royalti LMKN Senilai Rp25 Juta, Ikke Nurjanah: Harus Transparan!
Royalti ARDI Anjlok...
Royalti ARDI Anjlok ke Rp25 Juta, Ikke Nurjanah Desak Transparansi LMKN
Jelang Lebaran, LMKN...
Jelang Lebaran, LMKN Distribusi Royalti Sebesar Rp24, 9 Miliar kepada 5 LMK
Di Tengah Duka Kepergian...
Di Tengah Duka Kepergian Vidi Aldiano, Unggahan Ahmad Dhani soal Royalti Tuai Kritikan
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Isu Royalti Musik Mengemuka,...
Isu Royalti Musik Mengemuka, Menteri HAM dan AKSI Dukung Langkah 60 Pencipta Lagu
Rekomendasi
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Berita Terkini
Di Balik Karier Musiknya,...
Di Balik Karier Musiknya, Anneth Delliecia Ternyata Punya Mimpi Jadi Pembalap F1
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Kunci Tidur Nyenyak...
Kunci Tidur Nyenyak Bukan Cuma Durasi, Tapi Juga Soal Tempat Tidur yang Pas!
Konser I Love RCTI Cimahi...
Konser I Love RCTI Cimahi Siap Guncang Panggung dengan Armada, Trio Macan hingga Shabrina Leanor!
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 2: Hancurnya Rumah Tangga Mila, Jaka Terpojok!
Infografis
HMPV Sudah Terdeteksi...
HMPV Sudah Terdeteksi di Indonesia, Apakah Ada Obatnya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved