Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus Narkoba
Senin, 04 Agustus 2025 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut paman Sherina Munaf itu tetap ditahan selama menjalani proses hukum dan menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp800 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," jelas Jaksa.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp800 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," lanjutnya.
Baca Juga: Fariz RM Datangkan Dua Saksi Musisi di Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Tahu Semuanya
Usai persidangan, Fariz tampak tenang dan menerima proses hukum yang sedang berlangsung. Ia memilih untuk menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.
"Nggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," tutur Fariz.
"Penasihat hukum pasti membela gitu kan pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan. Jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," tambahnya.
"Satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," jelas Jaksa.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp800 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," lanjutnya.
Baca Juga: Fariz RM Datangkan Dua Saksi Musisi di Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Tahu Semuanya
Respons Fariz RM
Usai persidangan, Fariz tampak tenang dan menerima proses hukum yang sedang berlangsung. Ia memilih untuk menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.
"Nggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," tutur Fariz.
"Penasihat hukum pasti membela gitu kan pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan. Jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," tambahnya.
Lihat Juga :