Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan 6 Tahun Penjara Fariz RM

Senin, 04 Agustus 2025 - 19:20 WIB
loading...
Ini Hal yang Memberatkan...
Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta dalam kasus narkoba keempatnya. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang. Foto/Ravie Mulia Wardani
A A A
JAKARTA - Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta dalam kasus narkoba keempatnya. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Senin (4/8/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan ini tidak datang tanpa pertimbangan. Jaksa menyampaikan beberapa faktor yang menjadi dasar dalam merumuskan besarnya hukuman, termasuk aspek yang memperberat dan meringankan posisi Fariz RM dalam perkara hukum yang menjeratnya.

Faktor yang Memberatkan Hukuman Fariz RM



Jaksa menyebut bahwa tindakan Fariz RM dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Selain itu, rekam jejak hukum sang musisi juga menjadi sorotan.

"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," kata Jaksa Indah Puspitarani.

Dengan catatan sebagai residivis narkoba, perbuatan pelantun Barcelona tersebut dianggap mencoreng usaha pemberantasan narkoba nasional dan memberi contoh buruk bagi masyarakat. Khususnya para penggemar yang masih muda.

Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan 6 Tahun Penjara Fariz RM

Foto/Ravie Mulia Wardani

Baca Juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus Narkoba

Faktor yang Meringankan Hukuman Fariz RM



Di sisi lain, ada pula hal-hal yang dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman terhadap paman Sherina Munaf ini. Selama proses hukum berjalan, Fariz menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati jalannya persidangan.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," jelasnya.

Sikap terbuka dan kerja sama yang baik dengan aparat hukum ini menjadi nilai tambah yang dipertimbangkan dalam proses tuntutan.

Permintaan Rehabilitasi oleh Kuasa Hukum



Kuasa hukum sang musisi, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya bukan pengedar, melainkan pengguna yang kecanduan. Karena itu, ia berharap majelis hakim bisa memberikan pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi.

"Mas Fariz ini dituntut sebagai pengguna. Dia dituntut selama enam tahun penjara. Kemungkinan kita akan melalukan pembelaan," ungkap Deolipa.

"Tapi yang paling penting kita sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa bahwasahnya Fariz RM adalah pengguna bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri," tandasnya.



Baca Juga: Dibawakan Buah dan Roti, Fariz RM Ditemani Istri Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Sandy Tumiwa Unggah...
Sandy Tumiwa Unggah Foto Bareng Tessa Kaunang, Captionnya Bikin Hebol Lagi
Daveigh Chase, Pemeran...
Daveigh Chase, Pemeran 'The Ring' dan Pengisi Suara 'Lilo & Stitch' Meninggal Dunia
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
Trauma Kematian Anak,...
Trauma Kematian Anak, Tamara Tyasmara Tutup Hati untuk Pacar Baru: Sekarang Harus Selektif!
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Rekomendasi
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Berita Terkini
Tembus Pasar Global,...
Tembus Pasar Global, Brand Lokal Queensi Sukses Cetak Rekor 1 Juta Penjualan
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Kabar Duka, Icuk Nugroho...
Kabar Duka, Icuk Nugroho Pemeran Saep di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
Ruben Onsu Akui Sempat...
Ruben Onsu Akui Sempat Minta Bertemu Anak di Sekolah, Namun Gagal karena Alasan Ini
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved