Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan 6 Tahun Penjara Fariz RM
Senin, 04 Agustus 2025 - 19:20 WIB
loading...
Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta dalam kasus narkoba keempatnya. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang. Foto/Ravie Mulia Wardani
A
A
A
JAKARTA - Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta dalam kasus narkoba keempatnya. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Senin (4/8/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan ini tidak datang tanpa pertimbangan. Jaksa menyampaikan beberapa faktor yang menjadi dasar dalam merumuskan besarnya hukuman, termasuk aspek yang memperberat dan meringankan posisi Fariz RM dalam perkara hukum yang menjeratnya.
Jaksa menyebut bahwa tindakan Fariz RM dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Selain itu, rekam jejak hukum sang musisi juga menjadi sorotan.
"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," kata Jaksa Indah Puspitarani.
Dengan catatan sebagai residivis narkoba, perbuatan pelantun Barcelona tersebut dianggap mencoreng usaha pemberantasan narkoba nasional dan memberi contoh buruk bagi masyarakat. Khususnya para penggemar yang masih muda.
![Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan 6 Tahun Penjara Fariz RM]()
Foto/Ravie Mulia Wardani
Baca Juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus Narkoba
Di sisi lain, ada pula hal-hal yang dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman terhadap paman Sherina Munaf ini. Selama proses hukum berjalan, Fariz menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati jalannya persidangan.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," jelasnya.
Sikap terbuka dan kerja sama yang baik dengan aparat hukum ini menjadi nilai tambah yang dipertimbangkan dalam proses tuntutan.
Kuasa hukum sang musisi, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya bukan pengedar, melainkan pengguna yang kecanduan. Karena itu, ia berharap majelis hakim bisa memberikan pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi.
"Mas Fariz ini dituntut sebagai pengguna. Dia dituntut selama enam tahun penjara. Kemungkinan kita akan melalukan pembelaan," ungkap Deolipa.
"Tapi yang paling penting kita sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa bahwasahnya Fariz RM adalah pengguna bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri," tandasnya.
Baca Juga: Dibawakan Buah dan Roti, Fariz RM Ditemani Istri Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
Tuntutan ini tidak datang tanpa pertimbangan. Jaksa menyampaikan beberapa faktor yang menjadi dasar dalam merumuskan besarnya hukuman, termasuk aspek yang memperberat dan meringankan posisi Fariz RM dalam perkara hukum yang menjeratnya.
Faktor yang Memberatkan Hukuman Fariz RM
Jaksa menyebut bahwa tindakan Fariz RM dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Selain itu, rekam jejak hukum sang musisi juga menjadi sorotan.
"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," kata Jaksa Indah Puspitarani.
Dengan catatan sebagai residivis narkoba, perbuatan pelantun Barcelona tersebut dianggap mencoreng usaha pemberantasan narkoba nasional dan memberi contoh buruk bagi masyarakat. Khususnya para penggemar yang masih muda.

Foto/Ravie Mulia Wardani
Baca Juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus Narkoba
Faktor yang Meringankan Hukuman Fariz RM
Di sisi lain, ada pula hal-hal yang dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman terhadap paman Sherina Munaf ini. Selama proses hukum berjalan, Fariz menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati jalannya persidangan.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan," jelasnya.
Sikap terbuka dan kerja sama yang baik dengan aparat hukum ini menjadi nilai tambah yang dipertimbangkan dalam proses tuntutan.
Permintaan Rehabilitasi oleh Kuasa Hukum
Kuasa hukum sang musisi, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya bukan pengedar, melainkan pengguna yang kecanduan. Karena itu, ia berharap majelis hakim bisa memberikan pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi.
"Mas Fariz ini dituntut sebagai pengguna. Dia dituntut selama enam tahun penjara. Kemungkinan kita akan melalukan pembelaan," ungkap Deolipa.
"Tapi yang paling penting kita sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa bahwasahnya Fariz RM adalah pengguna bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri," tandasnya.
Baca Juga: Dibawakan Buah dan Roti, Fariz RM Ditemani Istri Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
(dra)
Lihat Juga :