Fariz RM Tegar Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pilih Jalani Proses Hukum
Senin, 04 Agustus 2025 - 20:20 WIB
loading...
Penyanyi Fariz RM tegar menghadapi tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta atas kasus narkoba yang kembali menjeratnya dalam sidang Senin (4/8/2025). Foto/Ravie Mulia Wardani
A
A
A
JAKARTA - Penyanyi Fariz RM tegar menghadapi tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta atas kasus narkoba yang kembali menjeratnya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025), musisi senior ini memilih untuk menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya pada pembelaan tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Fariz RM secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dinilai memiliki dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman secara ilegal.
Selain hukuman penjara, pelantun lagu Sakura itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp800 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum Indah Puspitarani.
Baca Juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus Narkoba
![Fariz RM Tegar Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pilih Jalani Proses Hukum]()
Foto/Ravie Mulia Wardani
Selain hukuman penjara, pelantun lagu Sakura itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp800 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp800 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," jelasnya.
Ditemui usai persidangan, paman Sherina Munaf itu menanggapi tuntutan tersebut dengan tenang. Ia menyatakan akan menjalani seluruh proses hukum dengan sabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
"Nggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," ucap Fariz.
Fariz juga menyampaikan bahwa ia percaya kuasa hukumnya akan memberikan pembelaan terbaik dalam sidang selanjutnya. Ia berharap hakim bisa memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
"Penasihat hukum pasti membela, pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan. Jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan 6 Tahun Penjara Fariz RM
Sementara itu, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Fariz menilai kliennya layak mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Ia menekankan bahwa musisi tersebut bukanlah pengedar, melainkan pengguna yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika.
Deolipa juga menegaskan bahwa fakta-fakta di persidangan telah menunjukkan bahwa kliennya tidak terlibat dalam peredaran narkotika, melainkan mengonsumsi untuk kepentingan pribadi.
"Mas Fariz ini dituntut sebagai pengguna, dia dituntut selama enam tahun penjara. Kemungkinan kita akan melakukan pembelaan. Tapi yang paling penting kita sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa bahwasahnya Fariz RM adalah pengguna bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri," tutur Deolipa.
Baca Juga: Dibawakan Buah dan Roti, Fariz RM Ditemani Istri Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Fariz RM secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dinilai memiliki dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman secara ilegal.
Selain hukuman penjara, pelantun lagu Sakura itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp800 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum Indah Puspitarani.
Baca Juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus Narkoba

Foto/Ravie Mulia Wardani
Selain hukuman penjara, pelantun lagu Sakura itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp800 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp800 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," jelasnya.
Fariz RM Pilih Tegar dan Hormati Proses Hukum
Ditemui usai persidangan, paman Sherina Munaf itu menanggapi tuntutan tersebut dengan tenang. Ia menyatakan akan menjalani seluruh proses hukum dengan sabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
"Nggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," ucap Fariz.
Fariz juga menyampaikan bahwa ia percaya kuasa hukumnya akan memberikan pembelaan terbaik dalam sidang selanjutnya. Ia berharap hakim bisa memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
"Penasihat hukum pasti membela, pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan. Jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan 6 Tahun Penjara Fariz RM
Kuasa Hukum Tegaskan Fariz RM Butuh Rehabilitasi
Sementara itu, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Fariz menilai kliennya layak mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Ia menekankan bahwa musisi tersebut bukanlah pengedar, melainkan pengguna yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika.
Deolipa juga menegaskan bahwa fakta-fakta di persidangan telah menunjukkan bahwa kliennya tidak terlibat dalam peredaran narkotika, melainkan mengonsumsi untuk kepentingan pribadi.
"Mas Fariz ini dituntut sebagai pengguna, dia dituntut selama enam tahun penjara. Kemungkinan kita akan melakukan pembelaan. Tapi yang paling penting kita sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa bahwasahnya Fariz RM adalah pengguna bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri," tutur Deolipa.
Baca Juga: Dibawakan Buah dan Roti, Fariz RM Ditemani Istri Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
(dra)
Lihat Juga :