Piyu Tanggapi Kafe Ogah Putar Lagu Buntut Royalti Musik: Nggak Usah Takut!
Selasa, 05 Agustus 2025 - 06:00 WIB
loading...
Piyu akhirnya angkat bicara soal maraknya fenomena kafe dan restoran di Indonesia yang enggan memutar lagu karena takut terkena kewajiban royalti musik. Foto/Annastasya Rizqa
A
A
A
JAKARTA - Piyu akhirnya angkat bicara soal maraknya fenomena kafe dan restoran di Indonesia yang enggan memutar lagu karena takut terkena kewajiban royalti musik. Fenomena ini mencuat setelah sejumlah pelaku usaha merasa terbebani oleh aturan pembayaran royalti, sehingga memilih untuk tidak menyetel lagu sama sekali, terutama lagu lokal.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Piyu menegaskan bahwa para pemilik kafe tak perlu merasa takut. Menurutnya, aturan mengenai hak cipta dan royalti musik sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Nggak usah takut (putar lagu di ruang publik) karena itu sebenarnya sudah diatur dari tahun 2014. Sekarang tunggu saja hasilnya nanti kita akan katakan,” kata Piyu saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada, Senin, 4 Agustus 2025.
Baca Juga: Piyu Semprot Dirjen KI soal Royalti Musik: Tidak Kompeten!
Gitaris Padi itu yang juga merupakan anggota dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah menggelar diskusi mendalam untuk mencari solusi terbaik.
Forum Group Discussion (FGD) tersebut membahas struktur tarif royalti dan skema pelaksanaannya di lapangan.
"Aku baru aja ikutin FGD (forum group discussion) bersama dengan LMKN-LMK," jelasnya.
"Dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, kita menyampaikan usulan-usulan seperti berapa tarifnya, bagaimana pelaksanaannya, dan implementasinya," lanjutnya.
Baca Juga: Piyu Umumkan AKSI Segera Gugat LMKN, Pertanyakan Kewenangan dan Kinerja Royalti
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pencipta lagu dan pengguna karya sangat penting agar industri musik Indonesia tetap berkembang tanpa merugikan pihak mana pun.
Sejak mencuatnya kasus hukum terkait pelanggaran royalti musik di salah satu restoran, banyak pemilik kafe dan tempat usaha lainnya memilih langkah aman dengan tidak memutar lagu.
Alternatif lainnya adalah memutar lagu-lagu internasional yang tidak terkena beban lisensi lokal.
Baca Juga: Piyu Padi Reborn Sebut Dirjen HKI Tak Paham Soal Royalti Musik
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Piyu menegaskan bahwa para pemilik kafe tak perlu merasa takut. Menurutnya, aturan mengenai hak cipta dan royalti musik sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Nggak usah takut (putar lagu di ruang publik) karena itu sebenarnya sudah diatur dari tahun 2014. Sekarang tunggu saja hasilnya nanti kita akan katakan,” kata Piyu saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada, Senin, 4 Agustus 2025.
Baca Juga: Piyu Semprot Dirjen KI soal Royalti Musik: Tidak Kompeten!
AKSI dan LMKN Bahas Solusi soal Royalti Musik di Kafe
Gitaris Padi itu yang juga merupakan anggota dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah menggelar diskusi mendalam untuk mencari solusi terbaik.
Forum Group Discussion (FGD) tersebut membahas struktur tarif royalti dan skema pelaksanaannya di lapangan.
"Aku baru aja ikutin FGD (forum group discussion) bersama dengan LMKN-LMK," jelasnya.
"Dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, kita menyampaikan usulan-usulan seperti berapa tarifnya, bagaimana pelaksanaannya, dan implementasinya," lanjutnya.
Baca Juga: Piyu Umumkan AKSI Segera Gugat LMKN, Pertanyakan Kewenangan dan Kinerja Royalti
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pencipta lagu dan pengguna karya sangat penting agar industri musik Indonesia tetap berkembang tanpa merugikan pihak mana pun.
Kafe Takut Kena Royalti, Banyak Pilih Diam atau Putar Lagu Internasional
Sejak mencuatnya kasus hukum terkait pelanggaran royalti musik di salah satu restoran, banyak pemilik kafe dan tempat usaha lainnya memilih langkah aman dengan tidak memutar lagu.
Alternatif lainnya adalah memutar lagu-lagu internasional yang tidak terkena beban lisensi lokal.
Baca Juga: Piyu Padi Reborn Sebut Dirjen HKI Tak Paham Soal Royalti Musik
(dra)
Lihat Juga :