Anji Soroti Royalti Suara Burung: Dibayarkan ke Siapa?
Kamis, 07 Agustus 2025 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Anji kemudian menanyakan bagaimana LMK bisa membagikan royalti secara adil kepada para pencipta lagu jika tidak ada data yang jelas mengenai lagu-lagu apa saja yang digunakan di tempat umum. Seperti restoran, kafe, atau salon.
"Jadi bagaimana membaginya kepada pencipta lagu? Apakah LMK tahu lagu apa saja yang diputar? Apakah akan adil sesuai penggunaannya?" ujarnya.
Baca Juga: Miris! Anji Tak Pernah Dapat Royalti dari Lagu Sendiri: Performing Rights Nol
Menurut Anji, sistem ideal seharusnya menggunakan mekanisme direct license, yaitu perjanjian langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya. Meskipun sistem ini dinilai lebih rumit, Anji meyakini sistem tersebut jauh lebih transparan dan adil karena bayaran langsung diberikan kepada pencipta lagu sesuai penggunaan riil.
"Katanya sistem ini lebih repot, tapi belum pernah dicoba. Hanya beberapa pencipta memberlakukan cara ini secara pribadi, dan baik-baik saja. Ketika musisinya enggan membayar, lagunya tidak dibawakan, pencipta tidak mendapat bayaran jelas," ungkapnya.
"Berbeda dengan penggunaan lagu di resto, kafe dll. LMK harus bisa menjelaskan kepada pihak pembayar, bagaimana cara membagi royaltinya," lanjutnya.
Anji juga mengkritik kebijakan yang mewajibkan pembayaran royalti untuk lagu-lagu luar negeri yang dibawakan di Indonesia. Sebab, sistem LMK Indonesia terhubung dengan LMK internasional.
Baca Juga: Tok! Anji Manji Resmi Cerai dari Wina Natalia, Wajib Nafkahi Anak Rp80 Juta per Bulan
"Jadi bagaimana membaginya kepada pencipta lagu? Apakah LMK tahu lagu apa saja yang diputar? Apakah akan adil sesuai penggunaannya?" ujarnya.
Baca Juga: Miris! Anji Tak Pernah Dapat Royalti dari Lagu Sendiri: Performing Rights Nol
Menurut Anji, sistem ideal seharusnya menggunakan mekanisme direct license, yaitu perjanjian langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya. Meskipun sistem ini dinilai lebih rumit, Anji meyakini sistem tersebut jauh lebih transparan dan adil karena bayaran langsung diberikan kepada pencipta lagu sesuai penggunaan riil.
"Katanya sistem ini lebih repot, tapi belum pernah dicoba. Hanya beberapa pencipta memberlakukan cara ini secara pribadi, dan baik-baik saja. Ketika musisinya enggan membayar, lagunya tidak dibawakan, pencipta tidak mendapat bayaran jelas," ungkapnya.
"Berbeda dengan penggunaan lagu di resto, kafe dll. LMK harus bisa menjelaskan kepada pihak pembayar, bagaimana cara membagi royaltinya," lanjutnya.
Anji juga mengkritik kebijakan yang mewajibkan pembayaran royalti untuk lagu-lagu luar negeri yang dibawakan di Indonesia. Sebab, sistem LMK Indonesia terhubung dengan LMK internasional.
Baca Juga: Tok! Anji Manji Resmi Cerai dari Wina Natalia, Wajib Nafkahi Anak Rp80 Juta per Bulan
Lihat Juga :