Viral! Struk Restoran Cantumkan Biaya Royalti Musik dan Lagu Rp29 Ribu

Minggu, 10 Agustus 2025 - 07:00 WIB
loading...
Viral! Struk Restoran...
Foto struk pembayaran dari sebuah restoran baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial lantaran memuat biaya tak biasa, yakni royalti musik dan lagu. Foto/Foto/X @onecak
A A A
JAKARTA - Foto struk pembayaran dari sebuah restoran baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial lantaran memuat biaya tak biasa, yakni royalti musik dan lagu. Menariknya, nominal yang tercantum mencapai Rp29.140, angka yang cukup mengejutkan bagi sebagian pelanggan.

Dalam struk restoran tersebut, tertera pembayaran dengan nomor meja TR6 dan tanggal transaksi 5 Agustus 2025 pukul 20.44 WIB. Struk ini menunjukkan daftar menu yang dipesan, harga setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi, serta rincian biaya tambahan.

Adapun struk tersebut memuat rincian pesanan makanan dan minuman yang meliputi Bola Bola Susu seharga Rp79 ribu, Bebek Manis Rp159 ribu, Rendang Sapi Rp215 ribu, Nasi Ijo Rp25 ribu, Nasi Merah Rp25 ribu, dan Es Dawet Durian Rp65 ribu.

Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140 yang menjadi sorotan karena jarang tercantum di struk restoran. Dari seluruh pesanan, subtotal makanan dan minuman mencapai Rp614 ribu, ditambah service charge Rp67.540 dan pajak PB1 sebesar Rp67.540.

Baca Juga: Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti?

Viral! Struk Restoran Cantumkan Biaya Royalti Musik dan Lagu Rp29 Ribu

Foto/X @onecak

"Royalti musik dan lagu Rp29.140," tulis keterangan dalam struk tersebut dikutip dari akun X @onecak, Minggu (10/8/2025).

Dengan demikian, total tagihan yang harus dibayar adalah Rp742.940. Pembayaran dilakukan menggunakan kartu BNI VISA dengan total 7 item yang tercatat di struk.

Apa Itu Biaya Royalti Musik dan Lagu?



Biaya royalti musik dan lagu merupakan bentuk kompensasi yang dibayarkan untuk penggunaan karya cipta musik di ruang publik. Restoran, kafe, hotel, hingga pusat perbelanjaan yang memutar lagu untuk mendukung suasana tempatnya diwajibkan membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dasar Hukum Royalti Musik di Restoran dan Kafe



Mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, setiap usaha jasa kuliner seperti restoran dan kafe yang memutar musik di tempatnya memang diwajibkan membayar royalti. Tujuannya adalah memberikan hak yang layak kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait atas karya mereka yang digunakan untuk menunjang suasana di tempat usaha.

Tarif resmi royalti yang berlaku untuk restoran, kafe, dan usaha sejenis ditetapkan sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak pencipta, serta Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak terkait.

Baca Juga: Suara Burung Diputar di Kafe Bisa Kena Royalti? Ini Penjelasan LMKN

Jika digabungkan, total kewajiban royalti yang harus dibayarkan adalah Rp120 ribu per kursi setiap tahunnya. Biaya ini kemudian disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada para pencipta lagu, penyanyi, dan pihak terkait lainnya sebagai bentuk apresiasi atas karya yang diputar di ruang publik.

Jika dijumlahkan, total kewajiban royalti untuk satu kursi dalam setahun adalah Rp120.000. Besaran ini biasanya dibayarkan pemilik usaha kepada LMKN, yang kemudian menyalurkannya kepada para pencipta lagu dan pemegang hak terkait.

"Kalau dia sudah membayar kepada Lembaga Manajemen Kolektif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan tadi kan berdasarkan kursi dan lain-lain, maka menggunakan lagu apa pun di restorannya menjadi tidak merupakan pelanggaran," kata Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran Ahmad M Ramli.

"Jadi bayangkan undang-undang sudah memberikan kepastian hukum yang sangat luar biasa," lanjutnya.

Baca Juga: 5 Musisi Indonesia Izinkan Lagunya Diputar Gratis di Kafe, Tanpa Royalti!

Mengapa Biaya Royalti Masuk ke Struk Pelanggan?


Pada praktiknya, ada restoran atau kafe yang memasukkan sebagian biaya royalti ke dalam tagihan pelanggan. Nominalnya bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing tempat.

Dalam struk yang viral tersebut, pelanggan dikenakan Rp29.140 untuk royalti musik dan lagu di luar biaya makanan, minuman, service charge, dan pajak.

Meski menuai pro dan kontra, langkah ini sebenarnya bukan hal ilegal. Restoran memiliki hak menentukan skema pembebanan biaya operasional, termasuk royalti musik, selama tetap transparan kepada pelanggan.

Tujuan Pembayaran Royalti Musik


Penerapan royalti ini bukan sekadar formalitas. Musik yang diputar di restoran atau kafe dianggap sebagai bagian dari layanan yang meningkatkan kenyamanan pelanggan. Dengan membayar royalti, pelaku usaha membantu memastikan para musisi, pencipta lagu, dan pemilik rekaman mendapatkan kompensasi yang adil atas karya mereka.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Tur Dunia hingga...
Dari Tur Dunia hingga Royalti, Penghasilan G-Dragon Tembus Rp731 Miliar
ARDI Tolak Royalti LMKN...
ARDI Tolak Royalti LMKN Senilai Rp25 Juta, Ikke Nurjanah: Harus Transparan!
Royalti ARDI Anjlok...
Royalti ARDI Anjlok ke Rp25 Juta, Ikke Nurjanah Desak Transparansi LMKN
Jelang Lebaran, LMKN...
Jelang Lebaran, LMKN Distribusi Royalti Sebesar Rp24, 9 Miliar kepada 5 LMK
Di Tengah Duka Kepergian...
Di Tengah Duka Kepergian Vidi Aldiano, Unggahan Ahmad Dhani soal Royalti Tuai Kritikan
Ariel Noah Buka Suara...
Ariel Noah Buka Suara soal Lagu AI, Regulasi Hak Cipta Dinilai Mendesak
Viral Lagu “MBG: Mas...
Viral Lagu MBG: Mas Bahlil Ganteng, Sekjen Golkar: Bukan Sindiran atau Body Shaming
Isu Royalti Musik Mengemuka,...
Isu Royalti Musik Mengemuka, Menteri HAM dan AKSI Dukung Langkah 60 Pencipta Lagu
Royalti Musik di Era...
Royalti Musik di Era Digital Jadi Sorotan, Kemenkum Gelar Diskusi Publik
Rekomendasi
Mengemudikan Mobil Manual...
Mengemudikan Mobil Manual Lebih Menyehatkan Otak Dibandingkan Otomatis
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Berita Terkini
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Jelang Tahun Ajaran...
Jelang Tahun Ajaran Baru, Orang Tua Utamakan Sepatu Sekolah yang Nyaman dan Awet
Liburan Terima Beres...
Liburan Terima Beres ke Jepang: Jelajah Fukuoka dan Oita yang Unik
Awkarin Penuhi Panggilan...
Awkarin Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved