Apakah Menyanyi di Hajatan Wajib Bayar Royalti? Ini Penjelasan Ahli
Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:00 WIB
loading...
Pertanyaan soal kewajiban membayar royalti ketika menyanyi di hajatan, pesta pernikahan, atau acara keluarga ramai dibicarakan di tengah kisruh royalti. Foto/Freepik
A
A
A
JAKARTA - Pertanyaan soal kewajiban membayar royalti ketika menyanyi di hajatan, pesta pernikahan, atau acara keluarga ramai dibicarakan di tengah kisruh royalti. Banyak masyarakat khawatir, kegiatan bernyanyi di acara non-komersial seperti ulang tahun atau pesta kecil justru bisa memicu tuntutan pembayaran royalti.
Kekhawatiran ini semakin besar setelah muncul berbagai interpretasi berbeda terkait aturan hak cipta dan hak pertunjukan lagu di ruang publik. Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran Ahmad M Ramli, memberikan penjelasan untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.
Ia mengatakan bahwa pemahaman publik mengenai penerapan aturan royalti sering kali keliru, terutama ketika dikaitkan dengan acara non-komersial seperti pesta pernikahan atau kegiatan komunitas. Menurutnya, penting untuk memisahkan antara penggunaan lagu yang bersifat komersial dan yang murni untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
"Terkait dengan tafsiran terhadap norma pengaturan hak atas pencipta untuk mempertunjukkan ciptakan lagunya dimaknai secara beragam seperti kaitannya bila terjadi pada pesta perkawinan, acara car free day bahkan bila diterapkan pada lagu kebangsaan Indonesia Raya ciptaan WR Supratman," kata Ramli dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Minggu (10/8/2025).
Baca Juga: Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti?
Ia menjelaskan bahwa Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta sudah secara eksplisit mengatur, pembayaran royalti hanya diberlakukan untuk kegiatan yang bersifat komersial. Artinya, jika lagu digunakan di acara yang tidak menghasilkan keuntungan atau tidak dimanfaatkan untuk tujuan bisnis, maka tidak ada kewajiban membayar royalti.
Hal ini berlaku untuk berbagai situasi, mulai dari hajatan di rumah, acara ulang tahun, hingga kegiatan komunitas tanpa tiket masuk. "Padahal secara eksplisit jelas telah diatur dalam pasal 9 ayat 3 bahwa ketentuan atas pembayaran royalti baru akan diterapkan pada kegiatan yang bersifat komersial," jelasnya.
Ramli memberikan contoh, banyak orang menjadi takut menyanyikan lagu di rumah sendiri saat acara keluarga karena khawatir akan didatangi petugas untuk menagih royalti. Kekhawatiran seperti ini, menurutnya, tidak berdasar sama sekali selama acara tersebut tidak bersifat komersial.
"Apa ya menjadi kekhawatiran saya ketika orang menganggap lagu itu sebagai sesuatu yang menakutkan, sebagai barang yang nggak berani disentuh. Sampai menyanyikan di rumah aja nggak berani," ujarnya.
Baca Juga: Suara Burung Diputar di Kafe Bisa Kena Royalti? Ini Penjelasan LMKN
"Jadi ada orang ulang tahun, pak. ulang tahun panggil organ tunggal nyanyi. Takut dia. Wah, nanti habis nyanyi-nyanyi di rumah ini katanya kita di datangin. Nggak ada cerita itu," tambahnya.
Justru, menyanyi di rumah atau di acara keluarga bisa menjadi cara untuk mempopulerkan lagu-lagu karya anak bangsa secara gratis. "Justru orang yang menyanyikan di rumah ya ada ulang tahun, ada organ. Dia adalah agen iklan yang enggak disuruh mempopulerkan lagu yang kita punya," ucapnya.
Ramli juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta sebenarnya mendorong masyarakat untuk memperbanyak penggunaan lagu secara non-komersial. Semakin sering lagu dinyanyikan di ruang-ruang pribadi atau komunitas, semakin besar peluang karya tersebut dikenal luas.
Namun, jika lagu digunakan sebagai daya tarik utama untuk mengundang orang demi keuntungan, seperti konser berbayar atau acara bisnis, barulah kewajiban membayar royalti berlaku.
Baca Juga: 5 Musisi Indonesia Izinkan Lagunya Diputar Gratis di Kafe, Tanpa Royalti!
"Kok yang begitu harus kita otak-atik, kita takut-takuti. Jadi undang-undang ini justru mendorong, 'Ayo nyanyikan lagu sebanyak banyaknya'," bebernya.
"Tapi kalau lagu itu kemudian digunakan untuk mendatangkan orang secara komersial, baik konser, baik apapun, maka tolong bayar ke LMK. Itu aja," tandasnya.
Kekhawatiran ini semakin besar setelah muncul berbagai interpretasi berbeda terkait aturan hak cipta dan hak pertunjukan lagu di ruang publik. Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran Ahmad M Ramli, memberikan penjelasan untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.
Ia mengatakan bahwa pemahaman publik mengenai penerapan aturan royalti sering kali keliru, terutama ketika dikaitkan dengan acara non-komersial seperti pesta pernikahan atau kegiatan komunitas. Menurutnya, penting untuk memisahkan antara penggunaan lagu yang bersifat komersial dan yang murni untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
"Terkait dengan tafsiran terhadap norma pengaturan hak atas pencipta untuk mempertunjukkan ciptakan lagunya dimaknai secara beragam seperti kaitannya bila terjadi pada pesta perkawinan, acara car free day bahkan bila diterapkan pada lagu kebangsaan Indonesia Raya ciptaan WR Supratman," kata Ramli dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Minggu (10/8/2025).
Baca Juga: Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti?
Ia menjelaskan bahwa Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta sudah secara eksplisit mengatur, pembayaran royalti hanya diberlakukan untuk kegiatan yang bersifat komersial. Artinya, jika lagu digunakan di acara yang tidak menghasilkan keuntungan atau tidak dimanfaatkan untuk tujuan bisnis, maka tidak ada kewajiban membayar royalti.
Hal ini berlaku untuk berbagai situasi, mulai dari hajatan di rumah, acara ulang tahun, hingga kegiatan komunitas tanpa tiket masuk. "Padahal secara eksplisit jelas telah diatur dalam pasal 9 ayat 3 bahwa ketentuan atas pembayaran royalti baru akan diterapkan pada kegiatan yang bersifat komersial," jelasnya.
Ramli memberikan contoh, banyak orang menjadi takut menyanyikan lagu di rumah sendiri saat acara keluarga karena khawatir akan didatangi petugas untuk menagih royalti. Kekhawatiran seperti ini, menurutnya, tidak berdasar sama sekali selama acara tersebut tidak bersifat komersial.
"Apa ya menjadi kekhawatiran saya ketika orang menganggap lagu itu sebagai sesuatu yang menakutkan, sebagai barang yang nggak berani disentuh. Sampai menyanyikan di rumah aja nggak berani," ujarnya.
Baca Juga: Suara Burung Diputar di Kafe Bisa Kena Royalti? Ini Penjelasan LMKN
"Jadi ada orang ulang tahun, pak. ulang tahun panggil organ tunggal nyanyi. Takut dia. Wah, nanti habis nyanyi-nyanyi di rumah ini katanya kita di datangin. Nggak ada cerita itu," tambahnya.
Justru, menyanyi di rumah atau di acara keluarga bisa menjadi cara untuk mempopulerkan lagu-lagu karya anak bangsa secara gratis. "Justru orang yang menyanyikan di rumah ya ada ulang tahun, ada organ. Dia adalah agen iklan yang enggak disuruh mempopulerkan lagu yang kita punya," ucapnya.
Ramli juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta sebenarnya mendorong masyarakat untuk memperbanyak penggunaan lagu secara non-komersial. Semakin sering lagu dinyanyikan di ruang-ruang pribadi atau komunitas, semakin besar peluang karya tersebut dikenal luas.
Namun, jika lagu digunakan sebagai daya tarik utama untuk mengundang orang demi keuntungan, seperti konser berbayar atau acara bisnis, barulah kewajiban membayar royalti berlaku.
Baca Juga: 5 Musisi Indonesia Izinkan Lagunya Diputar Gratis di Kafe, Tanpa Royalti!
"Kok yang begitu harus kita otak-atik, kita takut-takuti. Jadi undang-undang ini justru mendorong, 'Ayo nyanyikan lagu sebanyak banyaknya'," bebernya.
"Tapi kalau lagu itu kemudian digunakan untuk mendatangkan orang secara komersial, baik konser, baik apapun, maka tolong bayar ke LMK. Itu aja," tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :