Fariz RM Tuntut Rehabilitasi, Bacakan Pledoi Lawan Dakwaan Pengedar Narkoba
Senin, 11 Agustus 2025 - 13:00 WIB
loading...
Musisi senior Fariz RM siap membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar, Senin (11/8/2025). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Musisi senior Fariz RM siap membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar hari ini, Senin (11/8/2025). Ia menegaskan bahwa dirinya adalah pengguna, bukan pengedar narkoba seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Fariz RM , Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa pihaknya juga akan mengajukan permohonan rehabilitasi kepada majelis hakim. Menurutnya, pasal yang dikenakan kepada kliennya tidak tepat karena fakta yang mereka miliki menunjukkan sang musisi adalah korban penyalahgunaan narkoba.
"Pledoi itu sudah dibuat, sudah disiapkan, tinggal dibacakan," kata Deolipa saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
![Fariz RM Tuntut Rehabilitasi, Bacakan Pledoi Lawan Dakwaan Pengedar Narkoba]()
Foto/MPI
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Ajukan Pledoi
Deolipa memastikan bahwa pledoi yang mereka susun cukup panjang dan memuat bantahan detail atas dakwaan JPU. Menariknya, dalam sidang ini akan dibacakan dua versi pledoi, yakni satu yang ditulis langsung oleh Fariz, dan satu lagi dari tim kuasa hukumnya.
"Karena pasal pengedar, padahal dia kan pengguna. Jadi begitulah ceritanya, tentang pembelaan-pembelaan,” jelasnya.
"Dia bikin sendiri, kita bikin sendiri. Jadi nanti dua, dia membacakan pledoi secara sendiri, kita juga mengajukan pledoi sendiri," tambahnya.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025, JPU menuntut pelantun Sakura tersebut dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Fariz RM Tegar Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pilih Jalani Proses Hukum
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa paman Sherina Munaf itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melalui pledoi ini, pemilik nama asli Fariz Rustam Munaf itu berharap majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan yang diajukan jaksa. Permohonan rehabilitasi diajukan agar dirinya bisa mendapatkan perawatan ketergantungan narkotika dan kembali berkarya di dunia musik.
Kuasa hukum Fariz RM , Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa pihaknya juga akan mengajukan permohonan rehabilitasi kepada majelis hakim. Menurutnya, pasal yang dikenakan kepada kliennya tidak tepat karena fakta yang mereka miliki menunjukkan sang musisi adalah korban penyalahgunaan narkoba.
"Pledoi itu sudah dibuat, sudah disiapkan, tinggal dibacakan," kata Deolipa saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Foto/MPI
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Ajukan Pledoi
Fariz RM Siapkan Pledoi Panjang
Deolipa memastikan bahwa pledoi yang mereka susun cukup panjang dan memuat bantahan detail atas dakwaan JPU. Menariknya, dalam sidang ini akan dibacakan dua versi pledoi, yakni satu yang ditulis langsung oleh Fariz, dan satu lagi dari tim kuasa hukumnya.
"Karena pasal pengedar, padahal dia kan pengguna. Jadi begitulah ceritanya, tentang pembelaan-pembelaan,” jelasnya.
"Dia bikin sendiri, kita bikin sendiri. Jadi nanti dua, dia membacakan pledoi secara sendiri, kita juga mengajukan pledoi sendiri," tambahnya.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025, JPU menuntut pelantun Sakura tersebut dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Fariz RM Tegar Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pilih Jalani Proses Hukum
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa paman Sherina Munaf itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Harapan Fariz RM
Melalui pledoi ini, pemilik nama asli Fariz Rustam Munaf itu berharap majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan yang diajukan jaksa. Permohonan rehabilitasi diajukan agar dirinya bisa mendapatkan perawatan ketergantungan narkotika dan kembali berkarya di dunia musik.
(dra)
Lihat Juga :