Ahmad Dhani Semprot WAMI soal Tarif Royalti Pernikahan, Sebut Sistemnya Ancur
Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:40 WIB
loading...
A
A
A
"Pantes nasib komposer ancur," jelasnya.
Sebelumnya, Head of Corporate Communications & Membership WAMI Robert Mulyarahardja, mengungkap bahwa penetapan tarif royalti telah mengacu pada prinsip hukum hak cipta. Ia menegaskan, setiap penggunaan musik di ruang publik, termasuk pernikahan, wajib membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap hak cipta.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sindir Penyanyi yang Ngotot Minta Aturan Royalti, Sentil soal Honor Konser
Menurut Robert, besaran tarif royalti untuk musik live di acara pernikahan yang tidak menjual tiket adalah 2 persen dari total biaya produksi musik. Di mana mencakup penyewaan sound system, backline, alat musik, hingga bayaran musisi atau penampil.
"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," ungkap Robert.
"Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain)," tambahnya.
Robert juga memaparkan bahwa pembayaran royalti tersebut harus dilengkapi dengan data penggunaan lagu atau songlist yang dibawakan selama acara. Data ini penting sebagai acuan untuk memastikan royalti disalurkan secara tepat sasaran kepada pencipta lagu yang karyanya digunakan.
Baca Juga: Ahmad Dhani Persilakan Lagu Dewa 19 Diputar di Restoran, Profesional Tetap Harus Izin
Sebelumnya, Head of Corporate Communications & Membership WAMI Robert Mulyarahardja, mengungkap bahwa penetapan tarif royalti telah mengacu pada prinsip hukum hak cipta. Ia menegaskan, setiap penggunaan musik di ruang publik, termasuk pernikahan, wajib membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap hak cipta.
Baca Juga: Ahmad Dhani Sindir Penyanyi yang Ngotot Minta Aturan Royalti, Sentil soal Honor Konser
Menurut Robert, besaran tarif royalti untuk musik live di acara pernikahan yang tidak menjual tiket adalah 2 persen dari total biaya produksi musik. Di mana mencakup penyewaan sound system, backline, alat musik, hingga bayaran musisi atau penampil.
"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," ungkap Robert.
"Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain)," tambahnya.
Robert juga memaparkan bahwa pembayaran royalti tersebut harus dilengkapi dengan data penggunaan lagu atau songlist yang dibawakan selama acara. Data ini penting sebagai acuan untuk memastikan royalti disalurkan secara tepat sasaran kepada pencipta lagu yang karyanya digunakan.
Baca Juga: Ahmad Dhani Persilakan Lagu Dewa 19 Diputar di Restoran, Profesional Tetap Harus Izin
Lihat Juga :