Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:26 WIB
loading...
A
A
A
Atas pertimbangan itu, jaksa kemudian meminta hakim menghukum Fariz RM sesuai tuntutannya.
Sebelumnya, Fariz dituntut bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk. Satu, menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, memutus perkara ini sesuai dengan surat tuntutan kami," pungkasnya.
Sebelumnya, Fariz dituntut bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk. Satu, menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, memutus perkara ini sesuai dengan surat tuntutan kami," pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :