Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Tafsir Soal Kecanduan Narkoba Fariz RM

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:00 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sebut Jaksa...
Fariz RM mengikuti sidang lanjutan kasus narkoba kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025). Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM , Deolipa Yumara, menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus narkoba kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025).

Deolipa menyebut adanya perbedaan tafsir dari jaksa terkait kecanduan narkoba yang dialami Fariz RM. Sebab, jaksa menilai pecandu narkoba cenderung mengalami sakau.

Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus Narkoba

"Ada beda penafsiran dari tim jaksa di mana kalau seandainya dia penyalahguna, tentunya ada sakau-sakaunya, ada kelepar-keleparnya. Ternyata kok Bang Fariz RM ini sehat-sehat saja? Begitu," kata Deolipa Yumara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

"Itu yang menjadi perbedaan penafsiran. Sementara kalau kami menafsirkan dia kecanduan karena makai terus kan? Berapa kali memakai narkotika,"

Baca juga: Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan 6 Tahun Penjara Fariz RM

Selain itu, Deolipa juga menyoroti keraguan jaksa terhadap status Fariz RM yang telah dianggap sebagai salah satu legenda musik Tanah Air.

Dalam tanggapannya, jaksa juga mempertanyakan kontribusi Fariz sebagai musisi legendaris untuk bangsa dan negara. Hal itu pun cukup membuat Deolipa bingung.

Baca juga: Dibawakan Buah dan Roti, Fariz RM Ditemani Istri Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba

"Mengenai kata Fariz RM seorang legenda, legenda musik. Kita menafsirkan atau mencatat seorang Fariz RM dalam kapasitasnya sebagai musisi memang legenda. Tapi jaksa bilang dia bukan legenda. Legenda itu seperti apa? Kita akhirnya mikir, apa itu legenda? Kan gitu," lanjut Deolipa.

"Jadi sampai sekarang kita lagi pengin buka-buka kamus Bahasa Indonesia apa itu legenda, karena ada perbedaan penafsiran antara legendanya tim pembela sama legendanya si jaksa mengenai seorang Fariz RM," kata dia lagi.

Sebagai informasi, Indah Puspitarani selaku JPU kasus narkoba Fariz RM menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pekan lalu.

Jaksa meminta hakim untuk memutus perkara ini sesuai dengan tuntutannya.

Musisi 62 tahun itu dituntut bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk: Satu, menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, memutus perkara ini sesuai dengan surat tuntutan kami," ucap Indah dalam persidangan.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dilaporkan Balik Oleh...
Dilaporkan Balik Oleh Penyanyi Muda Syahravi, Begini Tanggapan Fariz RM
Dituding Langgar Hak...
Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Dokter Kamelia Curhat...
Dokter Kamelia Curhat soal Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Sel Mencekam Bikin Trauma
Ammar Zoni Menangis...
Ammar Zoni Menangis Dipindah ke Nusakambangan, Sebut Suasana Penjara Mencekam
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Boleh Jenguk Sebulan Sekali secara Virtual
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Rekomendasi
YHK Junior Padel Championship...
YHK Junior Padel Championship 2026 Jadi Ajang Lahirnya Atlet Muda Indonesia
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Berita Terkini
Sunscreen Ringan Jadi...
Sunscreen Ringan Jadi Pilihan Perlindungan Kulit Harian di Iklim Tropis
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
GSDC 2026 di ICE BSD...
GSDC 2026 di ICE BSD Perkuat Posisi Indonesia dalam Industri MICE Berkelanjutan
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved