Agnez Mo Akhirnya Buka Suara usai MA Kabulkan Kasasinya
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 07:00 WIB
loading...
Agnez Mo akhirnya memberi respons usai MA mengabulkan kasasi sengketa lagu Bilang Saja melawan Ari Bias. Ia membagikan ucapan selamat dari rekan sesama musisi. Foto/Instagram @agnezmo
A
A
A
JAKARTA - Agnez Mo akhirnya memberi respons usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi sengketa lagu Bilang Saja melawan Ari Bias . Lewat Instagram, ia membagikan ucapan selamat dari rekan sesama musisi.
Putusan tersebut membebaskan Agnez Mo dari kewajiban membayar denda Rp1,5 miliar yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Reaksi Agnez Mo terungkap melalui unggahan di Instagram Story miliknya. Ia membagikan ulang postingan penyanyi Sammy Simorangkir, yang memuat pemberitaan media online terkait putusan MA yang memenangkan kasasinya.
Dalam unggahan tersebut, Sammy, yang merupakan mantan vokalis Kerispatih itu menyertakan ucapan selamat khusus untuk pelantun Matahariku tersebut.
Baca Juga: Agnez Mo Menang Kasasi Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Begini Respons Ari Bias
![Agnez Mo Akhirnya Buka Suara usai MA Kabulkan Kasasinya]()
Foto/Instagram @agnezmo
“Selamat @agnezmo yeay,” tulis Sammy, seperti terlihat pada tangkapan layar Instagram @agnezmo, Jumat (15/8/2025).
Putusan tersebut membebaskan Agnez Mo dari kewajiban membayar denda Rp1,5 miliar yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Respons Agnez Mo di Instagram
Reaksi Agnez Mo terungkap melalui unggahan di Instagram Story miliknya. Ia membagikan ulang postingan penyanyi Sammy Simorangkir, yang memuat pemberitaan media online terkait putusan MA yang memenangkan kasasinya.
Dalam unggahan tersebut, Sammy, yang merupakan mantan vokalis Kerispatih itu menyertakan ucapan selamat khusus untuk pelantun Matahariku tersebut.
Baca Juga: Agnez Mo Menang Kasasi Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Begini Respons Ari Bias

Foto/Instagram @agnezmo
“Selamat @agnezmo yeay,” tulis Sammy, seperti terlihat pada tangkapan layar Instagram @agnezmo, Jumat (15/8/2025).
Lihat Juga :