MA Putuskan Agnez Mo Menang Kasasi Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Ari Bias Tak Ajukan PK
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 07:30 WIB
loading...
MA secara resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Mo, dalam perkara sengketa hak cipta lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Mo , dalam perkara sengketa hak cipta lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias . Hal tersebut membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya.
Di mana Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Mantan artis cilik ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias selaku penggugat.
Keputusan di tingkat kasasi yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025 dengan nomor perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 ini, menjadi titik akhir dari proses hukum panjang yang bermula sejak gugatan Ari Bias yang dilayangkan pada 19 September 2024.
“Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan kasasi dikutip Jumat (15/8/2025).
Baca Juga: Agnez Mo Menang Kasasi Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Begini Respons Ari Bias
![MA Putuskan Agnez Mo Menang Kasasi Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Ari Bias Tak Ajukan PK]()
Foto/YouTube Intens Investigasi
Di mana Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Mantan artis cilik ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias selaku penggugat.
Keputusan di tingkat kasasi yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025 dengan nomor perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 ini, menjadi titik akhir dari proses hukum panjang yang bermula sejak gugatan Ari Bias yang dilayangkan pada 19 September 2024.
“Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan kasasi dikutip Jumat (15/8/2025).
Baca Juga: Agnez Mo Menang Kasasi Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Begini Respons Ari Bias

Foto/YouTube Intens Investigasi
Lihat Juga :