Ari Bias Akan Cabut Laporan Pelanggaran Hak Cipta Usai Kasasi Agnez Mo Dikabulkan
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:35 WIB
loading...
Ari Bias akan mencabut laporannya pidananya terhadap Agnez Mo di Bareskrim Mabes Polri terkait pelanggaran hak cipta. Foto/MPI.
A
A
A
JAKARTA - Polemik hak cipta dan royalti lagu Bilang Saja yang melibatkan nama Agnez Mo akhirnya menemui titik terang. Hal ini ditandai dengan kasasi Agnez yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebagai penggugat awal, Ari Bias memilih berlapang dada menerima kekalahannya dalam perkara ini. Selain itu, ia juga berkomitmen untuk tidak mengajukan langkah peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Ari Bias Hormati Putusan MA yang Kabulkan Kasasi Agnez Mo
Ari Bias pun berencana mencabut laporannya pidananya terhadap Agnez Mo di Bareskrim Mabes Polri terkait pelanggaran hak cipta.
"Pernyataan resmi. Saya sudah sampaikan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk merevisi LP (yang saat ini masih proses penyelidikan) demi mencabut atau membebaskan terlapor dari segala dugaan. Dan saya tegaskan kembali janji saya, TIDAK AKAN ADA PK,” ujar Ari Bias dalam unggahan WhatsApp storiesnya.
Sebagai penggugat awal, Ari Bias memilih berlapang dada menerima kekalahannya dalam perkara ini. Selain itu, ia juga berkomitmen untuk tidak mengajukan langkah peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Ari Bias Hormati Putusan MA yang Kabulkan Kasasi Agnez Mo
Ari Bias pun berencana mencabut laporannya pidananya terhadap Agnez Mo di Bareskrim Mabes Polri terkait pelanggaran hak cipta.
"Pernyataan resmi. Saya sudah sampaikan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk merevisi LP (yang saat ini masih proses penyelidikan) demi mencabut atau membebaskan terlapor dari segala dugaan. Dan saya tegaskan kembali janji saya, TIDAK AKAN ADA PK,” ujar Ari Bias dalam unggahan WhatsApp storiesnya.
Lihat Juga :