Fariz RM Berkali-kali Tersandung Kasus Narkoba, Kini Ingin Direhabilitasi dan Pulang ke Keluarga
Jum'at, 22 Agustus 2025 - 10:54 WIB
loading...
Fariz RM kembali menegaskan keinginan rehabilitasi dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Instagram.
A
A
A
JAKARTA - Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali menegaskan keinginan rehabilitasi dalam sidang dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam agenda sidang duplik tersebut, Fariz RM menegaskan keinginannya untuk menjalani rehabilitasi hingga sembuh dari kecanduan narkoba.
"Walaupun harapan saya, tentunya, kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi, tentu saja ya, itu, itu harapan saya," kata Fariz RM.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Tafsir Soal Kecanduan Narkoba Fariz RM
Diketahui,Fariz RM Kembali terjerat kasus narkoba pada Februari lalu. Ini merupakan keempat kalinya musisi legendaris ini tersandung kasus narkoba.
Kendati demikian, pelantun Sakura itu berjanji akan menerima apapun keputusan hakim terkait vonisnya nanti.
Fariz menilai masa hukuman yang akan dijalani sebagai ajang introspeksi diri. Apalagi, ia punya harapan besar untuk kembali bermasyarakat dan balik ke pelukan keluarga.
Baca juga: Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
"Saya ingin kembali lagi ke masyarakat, kembali ke pelukan keluarga, kembali ke aktivitas dengan lebih menjadi manusia yang insya Allah lebih baik," tuturnya.
Jika hasil sidang tak lagi mengizinkannya rehabilitasi, Fariz mengaku siap menjalani hukuman. Namun, dia berpesan agar hukuman yang diberikan tetap keadilan dan sesuai dengan kesalahannya.
"Saya siap menjalani. Yang penting sebetulnya adalah menerima segala hukuman asalkan memang hukuman itu sesuai faktanya," tuturnya.
Baca juga: Sidang Pledoi Fariz RM: Akui Pakai Narkoba karena Tekanan Psikis
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menjelaskan kliennya tetap mempertahankan argumen mereka agar kliennya direhabilitasi.
Deolipa menilai Fariz RM bukanlah pengedar narkotika, melainkan pengguna yang hanya mengalami kecanduan.
"Sehingga, dia harus direhabilitasi, bukan dihukum. Itu juga kami sudah berharap demikian, sudah disampaikan juga," tutur Deolipa.
Deolipa mengklaim jaksa tidak lagi membantah argumen yang diajukan, tetapi menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Hal ini dinilai bisa menjadi secercah harapan bagi Fariz yang ingin sembuh dari kecanduannya.
"Nah, agenda nanti adalah tanggal 4 September akan diputuskan seorang Fariz RM, apakah dia harus dihukum ataukah dia harus menjalani rehabilitasi," ujarnya.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman penjara enam tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsidair tiga bulan penjara.
Fariz RM dinyatakan bersalah oleh JPU terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Dalam agenda sidang duplik tersebut, Fariz RM menegaskan keinginannya untuk menjalani rehabilitasi hingga sembuh dari kecanduan narkoba.
"Walaupun harapan saya, tentunya, kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi, tentu saja ya, itu, itu harapan saya," kata Fariz RM.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Tafsir Soal Kecanduan Narkoba Fariz RM
Diketahui,Fariz RM Kembali terjerat kasus narkoba pada Februari lalu. Ini merupakan keempat kalinya musisi legendaris ini tersandung kasus narkoba.
Kendati demikian, pelantun Sakura itu berjanji akan menerima apapun keputusan hakim terkait vonisnya nanti.
Fariz menilai masa hukuman yang akan dijalani sebagai ajang introspeksi diri. Apalagi, ia punya harapan besar untuk kembali bermasyarakat dan balik ke pelukan keluarga.
Baca juga: Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta
"Saya ingin kembali lagi ke masyarakat, kembali ke pelukan keluarga, kembali ke aktivitas dengan lebih menjadi manusia yang insya Allah lebih baik," tuturnya.
Jika hasil sidang tak lagi mengizinkannya rehabilitasi, Fariz mengaku siap menjalani hukuman. Namun, dia berpesan agar hukuman yang diberikan tetap keadilan dan sesuai dengan kesalahannya.
"Saya siap menjalani. Yang penting sebetulnya adalah menerima segala hukuman asalkan memang hukuman itu sesuai faktanya," tuturnya.
Baca juga: Sidang Pledoi Fariz RM: Akui Pakai Narkoba karena Tekanan Psikis
Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menjelaskan kliennya tetap mempertahankan argumen mereka agar kliennya direhabilitasi.
Deolipa menilai Fariz RM bukanlah pengedar narkotika, melainkan pengguna yang hanya mengalami kecanduan.
"Sehingga, dia harus direhabilitasi, bukan dihukum. Itu juga kami sudah berharap demikian, sudah disampaikan juga," tutur Deolipa.
Deolipa mengklaim jaksa tidak lagi membantah argumen yang diajukan, tetapi menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Hal ini dinilai bisa menjadi secercah harapan bagi Fariz yang ingin sembuh dari kecanduannya.
"Nah, agenda nanti adalah tanggal 4 September akan diputuskan seorang Fariz RM, apakah dia harus dihukum ataukah dia harus menjalani rehabilitasi," ujarnya.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman penjara enam tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsidair tiga bulan penjara.
Fariz RM dinyatakan bersalah oleh JPU terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
(nnz)
Lihat Juga :