Vadel Badjideh Menangis saat Bacakan Pleidoi, Akui Menyesal dan Minta Stop Dihujat
Senin, 08 September 2025 - 19:49 WIB
loading...
Vadel Badjideh diketahui menangis saat membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim. Foto/Ravie Mulia Wardani.
A
A
A
JAKARTA - Vadel Badjideh selaku terdakwa kasus asusila anak dibawah umur baru saja menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi alias nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/9/2025).
Usai persidangan, pemuda 21 tahun itu mengaku lega karena telah menyampaikan seluruh pembelaannya.
Namun, ada pesan khusus yang hendak ia sampaikan, utamanya kepada netizen di media sosial. Dia mengaku sudah lelah dihujat oleh warganet karena kesalahannya tersebut. Vadel juga mengkhawatirkan kondisi kedua orang tuanya yang ikut dihina oleh netizen.
Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Asusila Anak
"Pleidoi aman Alhamdulillah. Jadi intinya saya cuma mau ngomong kepada media, saya udah capek banget dengan banyaknya hujatan dari sosial media, banyaknya kritikan dari sosial media. Saya cuma mau ngomong aja ke teman-teman media, boleh mengkritik boleh banget, menghujat itu absolute dari kehendaknya kalian, tapi tolong ingat saya punya keluarga, pikirkan ibu saya, pikirkan ayah saya, saya minta itu saja," tutur Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut, Vadel juga menegaskan bahwa ia turut membenci dirinya sendiri karena perbuatan tersebut. Sebab saat ini ia merasa telah mengalami perubahan positif selama berada di tahanan.
Baca juga: Nikita Mirzani Emosi Dengar Kesaksian Anak di Sidang Kasus Asusila Vadel Badjideh
"Bukan kalian aja yang benci tapi diri saya juga benci sama diri saya. Kenapa bisa ada Vadel yang kemarin, Vadel yang kemarin itu saya melihat ke diri saya itu bukan yang saya inginkan," kata dia.
"Jadi saya mohonlah saya ingin berkarya lagi, saya ingin menghibur orang lagi, saya ingin menggapai impian bareng abang saya, saya ingin ngedance, membanggakan bangsa Indonesia," ungkapnya.
Vadel juga diketahui menangis saat membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim. Hal tersebut dibenarkan kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik.
"Iya mungkin ada penyesalan ada kesedihan karena keluarganya ikut dihujat atas apa yang dia buat, tapi dia juga menyampaikan bahwa tidak semua tuduhan itu sesuai fakta persidangan, makanya dia bermohon melihat fakta persidangan tidak boleh kalah oleh tekanan publik," ucap Oya dalam wawancara terpisah.
Baca juga: Vadel Badjideh Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak dan Kesehatan, Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam sidang tertutup itu, Vadel dikatakan Oya membaca nota pembelaan sebanyak tiga lembar. Isinya, ia mengaku akan menerima hukuman sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.
"Saya nggak bisa kasih tau isinya apa cuma garis besarnya bahwa dia ikhlas menerima apapun putusannya, selama putusan itu Allah ridho. Selama putusan itu diputuskan atas apa yang dia lakukan, tetapi dia tidak mau memikul apa yang dia tidak lakukan," pungkas Oya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara di kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur.
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut Vadel untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
Usai persidangan, pemuda 21 tahun itu mengaku lega karena telah menyampaikan seluruh pembelaannya.
Namun, ada pesan khusus yang hendak ia sampaikan, utamanya kepada netizen di media sosial. Dia mengaku sudah lelah dihujat oleh warganet karena kesalahannya tersebut. Vadel juga mengkhawatirkan kondisi kedua orang tuanya yang ikut dihina oleh netizen.
Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Asusila Anak
"Pleidoi aman Alhamdulillah. Jadi intinya saya cuma mau ngomong kepada media, saya udah capek banget dengan banyaknya hujatan dari sosial media, banyaknya kritikan dari sosial media. Saya cuma mau ngomong aja ke teman-teman media, boleh mengkritik boleh banget, menghujat itu absolute dari kehendaknya kalian, tapi tolong ingat saya punya keluarga, pikirkan ibu saya, pikirkan ayah saya, saya minta itu saja," tutur Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut, Vadel juga menegaskan bahwa ia turut membenci dirinya sendiri karena perbuatan tersebut. Sebab saat ini ia merasa telah mengalami perubahan positif selama berada di tahanan.
Baca juga: Nikita Mirzani Emosi Dengar Kesaksian Anak di Sidang Kasus Asusila Vadel Badjideh
"Bukan kalian aja yang benci tapi diri saya juga benci sama diri saya. Kenapa bisa ada Vadel yang kemarin, Vadel yang kemarin itu saya melihat ke diri saya itu bukan yang saya inginkan," kata dia.
"Jadi saya mohonlah saya ingin berkarya lagi, saya ingin menghibur orang lagi, saya ingin menggapai impian bareng abang saya, saya ingin ngedance, membanggakan bangsa Indonesia," ungkapnya.
Vadel juga diketahui menangis saat membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim. Hal tersebut dibenarkan kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik.
"Iya mungkin ada penyesalan ada kesedihan karena keluarganya ikut dihujat atas apa yang dia buat, tapi dia juga menyampaikan bahwa tidak semua tuduhan itu sesuai fakta persidangan, makanya dia bermohon melihat fakta persidangan tidak boleh kalah oleh tekanan publik," ucap Oya dalam wawancara terpisah.
Baca juga: Vadel Badjideh Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak dan Kesehatan, Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam sidang tertutup itu, Vadel dikatakan Oya membaca nota pembelaan sebanyak tiga lembar. Isinya, ia mengaku akan menerima hukuman sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.
"Saya nggak bisa kasih tau isinya apa cuma garis besarnya bahwa dia ikhlas menerima apapun putusannya, selama putusan itu Allah ridho. Selama putusan itu diputuskan atas apa yang dia lakukan, tetapi dia tidak mau memikul apa yang dia tidak lakukan," pungkas Oya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara di kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur.
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut Vadel untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
(nnz)
Lihat Juga :