Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta Atas Kasus Narkoba

Kamis, 11 September 2025 - 18:55 WIB
loading...
Fariz RM Divonis 10...
PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap kasus narkoba yang menjerat musisi Fariz RM pada sidang Kamis (11/9/2025). Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap kasus narkoba yang menjerat musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM pada sidang Kamis (11/9/2025).

Dalam putusannya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif.

Baca juga: Fariz RM Berkali-kali Tersandung Kasus Narkoba, Kini Ingin Direhabilitasi dan Pulang ke Keluarga

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," lanjut majelis hakim.

Hakim juga menetapkan pengurangan masa penahanan mulai dari penangkapan Fariz hingga proses persidangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Tafsir Soal Kecanduan Narkoba Fariz RM

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim.

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang telah disita untuk dimusnahkan, termasuk ponsel milik pelantun Sakura tersebut.

"Satu tas formal coklat berlambang warna hitam berisikan ganja dengan berat netto sisa hasil lab 4,76 gram, satu unit handphone merek Oppo A60 warna hitam, satu unit handphone merek Samsung A20 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan," ucap hakim.

Baca juga: Sidang Pledoi Fariz RM: Akui Pakai Narkoba karena Tekanan Psikis

"Satu ATM BCA Paspor Blue Debit nomor kartu 537941 sekian-sekian dikembalikan kepada terdakwa. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," tambahnya.

Usai sidang, Fariz pun menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dengan nada santai, ia tampak menerima seluruh vonis hakim tanpa rencana banding.

"Alhamdulillah. Alhamdulillah semakin banyak. Alhamdulillah, tanggal-tanggal bagus, tanggal cantik," kata Fariz RM.

Bukan tanpa sebab Fariz menyebut vonis yang diterimanya di tanggal cantik. Pasalnya, hari ini bertepatan dengan ulang tahun anak bungsunya, Syavergio. Dia pun tampak puas dengan putusan majelis hakim.

"Ini adalah hari yang baik ya, tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. Insyaallah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga," kata dia.

Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, turut menanggapi vonis yang diterima kliennya.

Dia pun bersyukut Fariz bisa mendapat hukuman yang adil sebagai pecandu narkoba.

"Sebelumnya tuntutan jaksa itu 6 tahun kemudian majelis hakimnya itu memutuskan 10 bulan penjara ya. Jadi tadi putusan majelis hakim menyatakan Fariz RM dihukum penjara dengan masa hukuman 10 tahun dan denda Rp800 juta dengan subsidair 2 bulan," ujar Deolipa Yumara.

"Jadi, kalau kita kumulatif, hukumannya adalah totalnya 10 bulan plus 2 bulan menjadi 12 bulan," sambungnya.

Deolipa mengatakan bahwa Fariz sudah menjalani masa penahanan selama 7 bulan sejak ditangkap hingga menjalani rangkaian sidang.

"Ketika inkrah, maka kami akan mengajukan tadi permohonan bebas bersyarat untuk Fariz RM. Karena beliau sudah ditahan selama 7 bulan, artinya sudah 2/3 dari masa hukuman yang 10 bulan tadi sudah dilewati," tandasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Kamelia Curhat...
Dokter Kamelia Curhat soal Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Sel Mencekam Bikin Trauma
dr Kamelia Kecewa Ammar...
dr Kamelia Kecewa Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan: Bang Amar Tidak Membahayakan
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kunjungan Keluarga Hanya Virtual
Divonis 7 Tahun Penjara,...
Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Bimbang Ajukan Banding
Divonis 7 Tahun Penjara,...
Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Hadapi Sidang Vonis,...
Hadapi Sidang Vonis, Ammar Zoni Khawatir dan Merasa Tertekan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Rekomendasi
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Upacara Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar selama 6 Hari
Berita Terkini
Raisa Duet dengan Sung...
Raisa Duet dengan Sung Si-kyung Bawakan Lagu 'Heaven Knows'
Amanda Manopo Ungkap...
Amanda Manopo Ungkap Tantangan Jadi Ibu Baru, Baby Zac Alergi Susu hingga Ikan
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 79-80: Rencana Dipa Bungkam Danang Gagal Total
Raja Charles III Dikabarkan...
Raja Charles III Dikabarkan Akan Bertemu Archie dan Lilibet, Isyarat Damai Keluarga Kerajaan?
Kasus DBD Anak Meningkat...
Kasus DBD Anak Meningkat saat El Nino, Ini Gejala yang Wajib Diwaspadai
David dan Victoria Beckham...
David dan Victoria Beckham Kirim Sinyal Damai untuk Brooklyn di Hari Ayah
Infografis
Richard Eliezer Divonis...
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved