Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf sejak 12 September 2025
Senin, 15 September 2025 - 16:54 WIB
loading...
A
A
A
"Sidang perdananya tanggal 24 September 2025. Jadi masih baru dipanggil untuk sidang. Harusnya diwajibkan hadir. Kalau hadir dua-duanya, ya selanjutnya tahap persidangan mediasi," jelasnya.
"Tapi kalau salah satu tidak hadir, dipanggil lagi. Biasanya itu kalau tahapan persidangan, ya. Yang bisa saya sampaikan hanya tahapan persidangan saja. Untuk yang lainnya kami tidak bisa sampaikan," sambungnya.
Dengan demikian, jalannya sidang akan sangat bergantung pada kehadiran Tasya maupun Ahmad. Jika keduanya datang, pengadilan akan mencoba memediasi agar ada jalan damai. Namun, jika salah satu pihak absen, proses pemanggilan ulang akan dilakukan.
![Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf sejak 12 September 2025]()
Foto/Instagram Tasya Farasya
Baca Juga: Tasya Farasya Diisukan Gugat Cerai Suami di PA Jaksel, Rachel Vennya Ikut Terseret
Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa gugatan cerai ini diajukan oleh Tasya Farasya melalui tim kuasa hukumnya dengan sistem e-court atau elektronik. Hal ini membuat ibu dua anak itu tidak hadir langsung ke pengadilan saat mengajukan gugatan, melainkan memanfaatkan fasilitas digital yang kini berlaku di semua perkara perdata agama.
"Sekarang kan perkara semuanya daftar secara e-court. Elektronik, ya. Tidak ada yang manual," ujarnya.
"Tapi kalau salah satu tidak hadir, dipanggil lagi. Biasanya itu kalau tahapan persidangan, ya. Yang bisa saya sampaikan hanya tahapan persidangan saja. Untuk yang lainnya kami tidak bisa sampaikan," sambungnya.
Dengan demikian, jalannya sidang akan sangat bergantung pada kehadiran Tasya maupun Ahmad. Jika keduanya datang, pengadilan akan mencoba memediasi agar ada jalan damai. Namun, jika salah satu pihak absen, proses pemanggilan ulang akan dilakukan.

Foto/Instagram Tasya Farasya
Baca Juga: Tasya Farasya Diisukan Gugat Cerai Suami di PA Jaksel, Rachel Vennya Ikut Terseret
Proses Pengajuan Gugatan Secara E-Court
Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa gugatan cerai ini diajukan oleh Tasya Farasya melalui tim kuasa hukumnya dengan sistem e-court atau elektronik. Hal ini membuat ibu dua anak itu tidak hadir langsung ke pengadilan saat mengajukan gugatan, melainkan memanfaatkan fasilitas digital yang kini berlaku di semua perkara perdata agama.
"Sekarang kan perkara semuanya daftar secara e-court. Elektronik, ya. Tidak ada yang manual," ujarnya.
Lihat Juga :