Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Begini Kata Praktisi Hukum
Senin, 15 September 2025 - 17:20 WIB
loading...
Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM menuai sorotan setelah divonis 10 bulan penjara. Pasalnya, putusan itu dinilai ringan. Foto/Instagram Fariz RM
A
A
A
JAKARTA - Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM menuai sorotan setelah divonis 10 bulan penjara. Pasalnya, putusan itu dinilai ringan.
Elman Alfin Bago dari Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) mengatakan bahwa Fariz RM sudah berulang kali melanggar kasus narkoba.
“Jika seseorang sudah pernah dihukum lalu mengulangi lagi, seharusnya vonisnya maksimal agar memberi efek jera. Apalagi ini menyangkut figur publik,” kata Elman.
Menurutnya, vonis musisi senior itu merujuk Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 karena mengatur pemberatan hukuman bagi pengguna kambuhan. Selain itu, Elman juga menyoroti perbedaan mencolok dengan tuntutan jaksa yang semula meminta enam tahun penjara dan denda Rp800 juta.
“Kenapa vonisnya jauh lebih ringan? Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ucap dia.
Elman Alfin Bago dari Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) mengatakan bahwa Fariz RM sudah berulang kali melanggar kasus narkoba.
“Jika seseorang sudah pernah dihukum lalu mengulangi lagi, seharusnya vonisnya maksimal agar memberi efek jera. Apalagi ini menyangkut figur publik,” kata Elman.
Menurutnya, vonis musisi senior itu merujuk Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 karena mengatur pemberatan hukuman bagi pengguna kambuhan. Selain itu, Elman juga menyoroti perbedaan mencolok dengan tuntutan jaksa yang semula meminta enam tahun penjara dan denda Rp800 juta.
“Kenapa vonisnya jauh lebih ringan? Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ucap dia.
Lihat Juga :