Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Vape Obat Keras
Kamis, 25 September 2025 - 07:40 WIB
loading...
Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk dituntut hukuman satu tahun penjara dalam kasus vape berisi obat keras. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang. Foto/Instagram Jonathan Frizzy
A
A
A
JAKARTA - Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk dituntut hukuman satu tahun penjara dalam kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 24 September 2025.
Tuntutan ini membuat publik semakin menyoroti kasus yang menimpa kekasih dari aktris Ririn Dwi Ariyanti tersebut. Terutama karena nama Ijonk selama ini dikenal cukup bersih dari kasus hukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 24 September 2025.
![Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Vape Obat Keras]()
Foto/Instagram Jonathan Frizzy
Baca Juga: Jonathan Frizzy Akui Menyesal, Hidupnya Hancur Akibat Kasus Vape Obat Keras
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga menjabarkan sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan tuntutan. Di satu sisi, terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan posisi ayah tiga anak itu di mata hukum.
Jaksa menilai perbuatannya tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang semakin marak.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya," jelasnya.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Sempat Tes Urine usai Coba Vape Berisi Etomidat di Bangkok, Hasilnya Negatif
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Jonathan menegaskan bahwa mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2025.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalahi.
Langkah hukum ini menandakan bahwa mantan suami Dhena Devanka itu masih berupaya maksimal untuk meringankan hukuman, dengan menghadirkan argumen pembelaan baik dari segi pribadi maupun profesional.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Jalani Sidang Perdana Kasus Vape Obat Keras, Keluarga Belum Menjenguk di Lapas
Tuntutan ini membuat publik semakin menyoroti kasus yang menimpa kekasih dari aktris Ririn Dwi Ariyanti tersebut. Terutama karena nama Ijonk selama ini dikenal cukup bersih dari kasus hukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 24 September 2025.

Foto/Instagram Jonathan Frizzy
Baca Juga: Jonathan Frizzy Akui Menyesal, Hidupnya Hancur Akibat Kasus Vape Obat Keras
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga menjabarkan sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan tuntutan. Di satu sisi, terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan posisi ayah tiga anak itu di mata hukum.
Jaksa menilai perbuatannya tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang semakin marak.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya," jelasnya.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Sempat Tes Urine usai Coba Vape Berisi Etomidat di Bangkok, Hasilnya Negatif
Rencana Pembelaan Jonathan Frizzy
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Jonathan menegaskan bahwa mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2025.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalahi.
Langkah hukum ini menandakan bahwa mantan suami Dhena Devanka itu masih berupaya maksimal untuk meringankan hukuman, dengan menghadirkan argumen pembelaan baik dari segi pribadi maupun profesional.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Jalani Sidang Perdana Kasus Vape Obat Keras, Keluarga Belum Menjenguk di Lapas
(dra)
Lihat Juga :