Tak Ada Pemerasan, Ahli Bahasa Nilai Percakapan Nikita Mirzani hanya Negosiasi
Kamis, 25 September 2025 - 14:30 WIB
loading...
Ahli bahasa menegaskan bahwa percakapan Nikita Mirzani tidak mengandung unsur pemerasan. Komunikasi tersebut justru dinilai sebagai bentuk negosiasi. Foto/Ravie Mulia Wardani
A
A
A
JAKARTA - Ahli bahasa menegaskan bahwa percakapan Nikita Mirzani tidak mengandung unsur pemerasan. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025), komunikasi tersebut justru dinilai sebagai bentuk negosiasi wajar dalam dunia bisnis.
Pandangan ini disampaikan oleh Frans Asisi, ahli linguistik yang dihadirkan tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Ia menegaskan bahwa percakapan yang selama ini dianggap Reza Gladys sebagai ancaman justru tidak menunjukkan adanya unsur tekanan atau paksaan. Sebaliknya, konteks kalimat yang dipakai hanya menggambarkan permintaan bantuan dan tawar-menawar yang wajar.
Baca Juga: BPOM Tolak Jadi Saksi, Nikita Mirzani Sindir Tak Netral di Sidang TPPU
Agenda persidangan menghadirkan tiga saksi ahli, yaitu Frans Asisi (ahli linguistik), Suparji (ahli hukum pidana), dan Subani (ahli hukum perdata). Ketiganya disumpah sebelum memberikan keterangan secara bergilir di hadapan majelis hakim dan para pihak.
Keterangan para saksi ahli diharapkan dapat memperkuat pembelaan Nikita Mirzani, yang bersama asistennya Ismail Marzuki alias Mail didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik sekaligus tindak pidana pencucian uang.
Frans Asisi, yang menjadi saksi kedua, menegaskan bahwa percakapan antara Reza Gladys dan Mail tidak bisa diartikan sebagai bentuk tekanan atau pemerasan. Ia justru memandang komunikasi itu lebih kepada permintaan bantuan dari pihak Reza.
"Dalam konteks bahasa, isi percakapan RG (Reza Gladys) dan Mail bermakna apa?" tanya salah satu tim kuasa hukum Nikita.
"'Gimana baiknya' itu berarti mau meminta tolong. Tidak menyuruh, tapi mau meminta tolong," jawab Frans di persidangan.
![Tak Ada Pemerasan, Ahli Bahasa Nilai Percakapan Nikita Mirzani hanya Negosiasi]()
Foto/Ravie Mulia Wardani
Baca Juga: Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp114 Miliar, Sebut Alami Banyak Kerugian
Lebih lanjut, Frans menolak anggapan bahwa adanya permintaan berulang dalam percakapan bisa dianggap sebagai penekanan. Menurutnya, kalimat tersebut tetap berada dalam ranah permintaan bantuan, bukan pemaksaan.
"Permintaan berkali-kali itu apa bisa diartikan sebagai tindakan penekanan?" tanya kuasa hukum Nikita.
"Tidak ada makna penekanan. Inti kalimat itu untuk meminta tolong. Ada semacam kebuntuan atau sesuatu yang tidak bisa diatasi. Dia lalu meminta tolong ke orang lain dan menyerahkan sepenuhnya, bagaimana jalan keluar yang dia hadapi. Dia meminta solusi karena tidak mampu," beber Frans.
Terkait percakapan mengenai uang tutup mulut yang disebut dalam kasus ini, Frans menilai obrolan itu tidak bisa dikategorikan sebagai pemerasan. Ia menjelaskan, dari sudut pandang linguistik, percakapan itu lebih tepat disebut sebagai bentuk negosiasi bisnis.
"Saya memaknai sebagai negosiasi, tawar menawar. Dalam dunia bisnis, itu sangat normal. Tidak ada makan siang gratis, semua harus ada bayarannya. Negosiasi bisnis semua berkaitan dengan uang," tegasnya.
"Itu negosiasi, dan dari segi bahasa tidak ada yang namanya mengancam atau pemerasan. Namanya bisnis, ya saling tawar. Sangat lugas, tidak ada paksaan atau tekanan. Karena pihak lain mau menawar. Kalau merasa tertekan, dia tidak akan menyebut angka," sambungnya.
Baca Juga: Hakim Bentak Nikita Mirzani karena Ribut dengan Jaksa di Persidangan
Kasus yang menjerat Nikita berawal dari laporan Reza Gladys. Ia bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik serta tindak pidana pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.
JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jika terbukti, ancaman pidana yang dihadapi bukan hanya penjara, tetapi juga denda yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
Pandangan ini disampaikan oleh Frans Asisi, ahli linguistik yang dihadirkan tim kuasa hukum Nikita Mirzani. Ia menegaskan bahwa percakapan yang selama ini dianggap Reza Gladys sebagai ancaman justru tidak menunjukkan adanya unsur tekanan atau paksaan. Sebaliknya, konteks kalimat yang dipakai hanya menggambarkan permintaan bantuan dan tawar-menawar yang wajar.
Ahli Bahasa Nilai Percakapan Nikita Mirzani hanya Negosiasi
Baca Juga: BPOM Tolak Jadi Saksi, Nikita Mirzani Sindir Tak Netral di Sidang TPPU
Tiga Saksi Ahli Dihadirkan
Agenda persidangan menghadirkan tiga saksi ahli, yaitu Frans Asisi (ahli linguistik), Suparji (ahli hukum pidana), dan Subani (ahli hukum perdata). Ketiganya disumpah sebelum memberikan keterangan secara bergilir di hadapan majelis hakim dan para pihak.
Keterangan para saksi ahli diharapkan dapat memperkuat pembelaan Nikita Mirzani, yang bersama asistennya Ismail Marzuki alias Mail didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik sekaligus tindak pidana pencucian uang.
Ahli Bahasa Nilai Percakapan Reza Gladys dan Asisten Nikita
Frans Asisi, yang menjadi saksi kedua, menegaskan bahwa percakapan antara Reza Gladys dan Mail tidak bisa diartikan sebagai bentuk tekanan atau pemerasan. Ia justru memandang komunikasi itu lebih kepada permintaan bantuan dari pihak Reza.
"Dalam konteks bahasa, isi percakapan RG (Reza Gladys) dan Mail bermakna apa?" tanya salah satu tim kuasa hukum Nikita.
"'Gimana baiknya' itu berarti mau meminta tolong. Tidak menyuruh, tapi mau meminta tolong," jawab Frans di persidangan.

Foto/Ravie Mulia Wardani
Baca Juga: Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp114 Miliar, Sebut Alami Banyak Kerugian
Penjelasan soal Permintaan dan Negosiasi
Lebih lanjut, Frans menolak anggapan bahwa adanya permintaan berulang dalam percakapan bisa dianggap sebagai penekanan. Menurutnya, kalimat tersebut tetap berada dalam ranah permintaan bantuan, bukan pemaksaan.
"Permintaan berkali-kali itu apa bisa diartikan sebagai tindakan penekanan?" tanya kuasa hukum Nikita.
"Tidak ada makna penekanan. Inti kalimat itu untuk meminta tolong. Ada semacam kebuntuan atau sesuatu yang tidak bisa diatasi. Dia lalu meminta tolong ke orang lain dan menyerahkan sepenuhnya, bagaimana jalan keluar yang dia hadapi. Dia meminta solusi karena tidak mampu," beber Frans.
Soal Uang Tutup Mulut: Negosiasi, Bukan Pemerasan
Terkait percakapan mengenai uang tutup mulut yang disebut dalam kasus ini, Frans menilai obrolan itu tidak bisa dikategorikan sebagai pemerasan. Ia menjelaskan, dari sudut pandang linguistik, percakapan itu lebih tepat disebut sebagai bentuk negosiasi bisnis.
"Saya memaknai sebagai negosiasi, tawar menawar. Dalam dunia bisnis, itu sangat normal. Tidak ada makan siang gratis, semua harus ada bayarannya. Negosiasi bisnis semua berkaitan dengan uang," tegasnya.
"Itu negosiasi, dan dari segi bahasa tidak ada yang namanya mengancam atau pemerasan. Namanya bisnis, ya saling tawar. Sangat lugas, tidak ada paksaan atau tekanan. Karena pihak lain mau menawar. Kalau merasa tertekan, dia tidak akan menyebut angka," sambungnya.
Baca Juga: Hakim Bentak Nikita Mirzani karena Ribut dengan Jaksa di Persidangan
Dakwaan Jaksa terhadap Nikita
Kasus yang menjerat Nikita berawal dari laporan Reza Gladys. Ia bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik serta tindak pidana pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.
JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jika terbukti, ancaman pidana yang dihadapi bukan hanya penjara, tetapi juga denda yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
(dra)
Lihat Juga :