Nikita Mirzani Berulah, Ledek Jaksa dengan Velocity di Sidang TPPU

Kamis, 25 September 2025 - 15:29 WIB
loading...
Nikita Mirzani Berulah,...
Nikita Mirzani berulah di sidang kasus dugaan TPPU. Ia kedapatan meledek jaksa dengan melakukan goyangan velocity yang membuat suasana sidang mendadak heboh. Foto/Ravie Mulia Wardani
A A A
JAKARTA - Artis Nikita Mirzani berulah di sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). Ia kedapatan meledek jaksa dengan melakukan goyangan velocity yang membuat suasana ruang sidang mendadak heboh.

Aksi tak biasa Nikita Mirzani terjadi ketika saksi ahli bahasa memberikan keterangan soal percakapan antara Reza Gladys dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail. Goyang yang ia lakukan sambil menunjuk ke arah jaksa langsung mengundang teguran keras dari hakim, sekaligus menambah panjang daftar tingkah nyentriknya selama proses persidangan.

Baca Juga: Tak Ada Pemerasan, Ahli Bahasa Nilai Percakapan Nikita Mirzani hanya Negosiasi

Momen Nikita Mirzani Goyang Velocity di Depan Jaksa



Peristiwa tersebut bermula ketika jaksa membacakan salah satu isi percakapan yang dianggap memiliki makna tekanan.

"Katanya (Oki), 'Manusia kalau mau ditutup mulutnya itu pakai apa? Pakai uang. Dokter Reza maunya apa? Nikita nggak speak up? Bisa saja dok, kasih aja, kasih makanan istilahnya. Soalnya kalau dia udah speak up bisa hancur dok'. Pada intinya untuk tidak speak up ya dikasih makanan, kan begitu," jelas jaksa.

Saksi ahli bahasa, Frans Asisi, kemudian meluruskan bahwa pernyataan jaksa tersebut bukanlah makna sebenarnya dari percakapan yang diteliti.

"Itu kesimpulan. Anda berkali-kali tidak bisa membedakan antara kesimpulan dengan kata-kata yang ada," sahut Frans Asisi.

Mendengar tanggapan tersebut, Nikita tampak tak kuasa menahan ekspresi dan langsung meledek jaksa dengan menunjuk sambil melakukan goyangan velocity. Aksi itu dilakukan lebih dari sekali hingga akhirnya menjadi perhatian seluruh peserta sidang.

Nikita Mirzani Berulah, Ledek Jaksa dengan Velocity di Sidang TPPU

Foto/Ravie Mulia Wardani

Baca Juga: BPOM Tolak Jadi Saksi, Nikita Mirzani Sindir Tak Netral di Sidang TPPU

Teguran Hakim Ketua kepada Nikita Mirzani


Aksi Nikita yang dianggap tidak menghormati jalannya persidangan segera ditegur oleh hakim ketua, Kairul Soleh.

"Tolong terdakwa ya, giliran saudara sudah kita berikan menanggapi ya. Tolong dihargai pihak yang lain. Kalau pihak saudara bertanya dilakukan seperti ini kan keberatan juga kan begitu ya," tegas Kairul Soleh.

Setelah mendapatkan peringatan tersebut, Nikita pun langsung terdiam. Sikapnya diperkirakan muncul karena merasa gemas dengan cara jaksa menyampaikan pertanyaan.

Ahli Bahasa: Tidak Ada Unsur Pemerasan


Dalam persidangan yang sama, Frans Asisi, kembali menegaskan bahwa percakapan antara pihak Nikita melalui Mail dengan Reza Gladys tidak mengandung unsur pengancaman maupun pemerasan.

"Tidak ada makna penekanan. Inti kalimat itu untuk meminta tolong. Ada semacam kebuntuan atau sesuatu yang tidak bisa diatasi. Dia (Reza Gladys) lalu meminta tolong ke orang lain dan menyerahkan sepenuhnya, bagaimana jalan keluar yang dia hadapi. Dia meminta solusi karena tidak mampu," beber Frans.

Ahli menilai percakapan yang selama ini dipersoalkan lebih tepat dimaknai sebagai permintaan bantuan dan negosiasi, bukan pemaksaan atau intimidasi. Hal ini sekaligus menjadi poin penting yang dipertimbangkan dalam jalannya persidangan kasus TPPU Nikita Mirzani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp114 Miliar, Sebut Alami Banyak Kerugian

Dakwaan Jaksa terhadap Nikita


Kasus yang menjerat Nikita berawal dari laporan Reza Gladys. Ia bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik serta tindak pidana pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.

JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jika terbukti, ancaman pidana yang dihadapi bukan hanya penjara, tetapi juga denda yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Sandy Tumiwa Unggah...
Sandy Tumiwa Unggah Foto Bareng Tessa Kaunang, Captionnya Bikin Hebol Lagi
Daveigh Chase, Pemeran...
Daveigh Chase, Pemeran 'The Ring' dan Pengisi Suara 'Lilo & Stitch' Meninggal Dunia
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
Trauma Kematian Anak,...
Trauma Kematian Anak, Tamara Tyasmara Tutup Hati untuk Pacar Baru: Sekarang Harus Selektif!
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Ditetapkan Tersangka TPPU Narkoba
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Rekomendasi
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Berita Terkini
Miss Indonesia Audrey...
Miss Indonesia Audrey Bianca Ungkap Perjuangan Perdana Jalankan Proyek BWAP di Luar Jawa
Road to Kilau Raya Mojokerto...
Road to Kilau Raya Mojokerto : MNCTV Hadir Meriahkan Hari Jadi Kota Mojokerto ke-108
MNC Licensing Ajak Keluarga...
MNC Licensing Ajak Keluarga Merayakan Liburan Sekolah Bersama Shaun the Sheep Holiday in My Hometown di Pakuwon Mall Solo
Garap Proyek Listrik...
Garap Proyek Listrik di Sumba, Liliana Tanoesoedibjo Optimistis Indonesia Bersinar di Miss World 2026
Miss Indonesia 2025...
Miss Indonesia 2025 dan Liliana Tanoesoedibjo Bangun Listrik Tenaga Surya untuk Masyarakat NTT
Festival Perahu Naga...
Festival Perahu Naga Bakal Meriahkan Lagi Puncak Liburan Musim Panas di Hong Kong
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved