Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris: Kasihan Perantau Itu
Rabu, 01 Oktober 2025 - 08:52 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis terhadap Razman Nasution dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea pada 30 September 2025.
Dalam putusan tersebut, Razman Nasution terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Razman dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Razman dihukum dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Terhadap Razman juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta.
Dalam putusan tersebut, Razman Nasution terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Razman dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Razman dihukum dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Terhadap Razman juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta.
(nnz)
Lihat Juga :