Tak Terima Dijebloskan 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ungkap Kejanggalan Persidangan
Kamis, 02 Oktober 2025 - 11:16 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau mundur ke belakang, pernah disampaikan oleh pengacara Nikita Mirzani, bahwa katanya yang memesan obat, Vadel. Tapi tadi kita dengar sendiri dari mulut majelis hakim siapa yang memesan? Anak korban (LM)," lanjutnya.
LM disebut melakukan aborsi sebanyak dua kali, yakni pada 9 Mei dan Juni 2024. Dipercobaan pertama, ia mengalami pendarahan, sementara yang kedua barulah bayi yang sudah berukuran sebesar boneka itu keluar.
Baca juga: Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kejanggalan lain menurut Oya ada pada jarak antara aborsi pertama dan kedua yang dilakukan LM.
"Bulan Mei itu pendarahan. Dikatakan oleh JPU dan majelis juga membacakan, aborsi kedua di bulan Juni, yang sudah sebesar boneka dan sudah lengkap. Sekarang kita main pakai logika. Mungkin enggak bulan Mei aborsi, terus hamil lagi bulan Juni keluarnya segede gini?" jelas Oya.
LM disebut melakukan aborsi sebanyak dua kali, yakni pada 9 Mei dan Juni 2024. Dipercobaan pertama, ia mengalami pendarahan, sementara yang kedua barulah bayi yang sudah berukuran sebesar boneka itu keluar.
Baca juga: Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kejanggalan lain menurut Oya ada pada jarak antara aborsi pertama dan kedua yang dilakukan LM.
"Bulan Mei itu pendarahan. Dikatakan oleh JPU dan majelis juga membacakan, aborsi kedua di bulan Juni, yang sudah sebesar boneka dan sudah lengkap. Sekarang kita main pakai logika. Mungkin enggak bulan Mei aborsi, terus hamil lagi bulan Juni keluarnya segede gini?" jelas Oya.
Lihat Juga :