Belum Sempat Bebas, Ammar Zoni Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Kamis, 09 Oktober 2025 - 12:49 WIB
loading...
A
A
A
"Para tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar rutan kemudian penyerahannya dilakukan di dalam lingkungan rutan kelas I Jakarta Pusat," jelas Fatah.
Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Pasrah Mau Dituntut Berapa Saja
Perbuatan Ammar Zoni diancam dengan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman dalam pemidanaan itu minimal 5 tahun.
"Tentang rencana tuntutan (akankan maksimal) kita akan melihat hasil dari persidangan, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, dan juga kita memperhatikan faktor meringankan dan memperberat, seperti residivi itu merupakan hal memberatkan, tapi tuntutannya maksimal atau tidak kita lihat nanti," tandas dia.
Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Pasrah Mau Dituntut Berapa Saja
Perbuatan Ammar Zoni diancam dengan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman dalam pemidanaan itu minimal 5 tahun.
"Tentang rencana tuntutan (akankan maksimal) kita akan melihat hasil dari persidangan, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, dan juga kita memperhatikan faktor meringankan dan memperberat, seperti residivi itu merupakan hal memberatkan, tapi tuntutannya maksimal atau tidak kita lihat nanti," tandas dia.
(nnz)
Lihat Juga :