Modus Baru, Ammar Zoni Pakai Aplikasi Zangi untuk Transaksi Narkoba dari Rutan
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:42 WIB
loading...
Polisi mengungkap bahwa Aktor Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi untuk melancarkan proses transaksi narkoba di dalam Rutan. Foto/Dok/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap bahwa aktor Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi untuk melancarkan proses transaksi narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Diketahui, Ammar Zoni kembali viral lantaran kembali tersandung kasus narkoba.
"Kalau hasil kami dapatkan melalui aplikasi janggi. Tapi kalau untuk proses di rutan yang jelas kami serahkan kepada Rutan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan dalam konferensi pers di Rutan Kelas I Jakarta kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Ammar Zoni Diisolasi Selama 40 Hari
Adapun kasus yang menjerat Ammar Zoni ini berawal ketika petugas Rutan melakukan razia. Setelah mendapatkan barang bukti narkoba petugas Rutan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.
Dari hasil interogasi penyidik, Ammar mendapatkan barang haram tersebut dari warga binaan yang berinisial MR. Namun ketika polisi mengambil keterangan MR, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkotika dari Ammar Zoni.
Baca juga: Belum Sempat Bebas, Ammar Zoni Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
"Tetapi ketika memang dalam proses pemeriksaan dari MR pun juga menyampaikan dia mendapatkan dari sodara AZ sehingga mereka saling tuding," tuturnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Karutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo menyebut jika handphone merupakan barang terlarang yang tidak boleh dimiliki warga binaan. Petugas akan menindak tegas warga binaan yang melanggar aturan.
"Memang adanya peredaran handphone itu dilarang. Karena handphone termasuk barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dipegang dan digunakan oleh warga binaan," ujar Wahyu.
"Dan untuk hal itu yang bersangkutan sudah kami berikan tindakan hukuman disiplin dan saat ini setelah proses pemberkasan pemeriksaan selesai yang bersangkutan kami pindahkan ke lapas-lapas lain yang terlibat dalam narkoba ini," sambung dia.
"Kalau hasil kami dapatkan melalui aplikasi janggi. Tapi kalau untuk proses di rutan yang jelas kami serahkan kepada Rutan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan dalam konferensi pers di Rutan Kelas I Jakarta kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Ammar Zoni Diisolasi Selama 40 Hari
Adapun kasus yang menjerat Ammar Zoni ini berawal ketika petugas Rutan melakukan razia. Setelah mendapatkan barang bukti narkoba petugas Rutan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.
Dari hasil interogasi penyidik, Ammar mendapatkan barang haram tersebut dari warga binaan yang berinisial MR. Namun ketika polisi mengambil keterangan MR, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkotika dari Ammar Zoni.
Baca juga: Belum Sempat Bebas, Ammar Zoni Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
"Tetapi ketika memang dalam proses pemeriksaan dari MR pun juga menyampaikan dia mendapatkan dari sodara AZ sehingga mereka saling tuding," tuturnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Karutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo menyebut jika handphone merupakan barang terlarang yang tidak boleh dimiliki warga binaan. Petugas akan menindak tegas warga binaan yang melanggar aturan.
"Memang adanya peredaran handphone itu dilarang. Karena handphone termasuk barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dipegang dan digunakan oleh warga binaan," ujar Wahyu.
"Dan untuk hal itu yang bersangkutan sudah kami berikan tindakan hukuman disiplin dan saat ini setelah proses pemberkasan pemeriksaan selesai yang bersangkutan kami pindahkan ke lapas-lapas lain yang terlibat dalam narkoba ini," sambung dia.
(nnz)
Lihat Juga :